ACEH TIMUR, KOMPAS.com - Satuan reserse narkoba, Polres Aceh Timur, menangkap HA (39), tersangka pengedar ganja di lintas nasional Medan-Banda Aceh, tepatnya di Desa Buket Pala, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur.
Kepala Satuan Narkoba Polres Aceh Timur, AKP Rustam Nawawi, menyebutkan, tim operasi menerima laporan dari masyarakat yang curiga bahwa pria tersebut beberapa kali bolak-balik melintasi jalan itu.
Saat didatangi polisi, lanjut Rustam, tersangka berusaha kabur dan tancap gas. Polisi pun terpaksa mengejar tersangka, sehingga aksi kebut-kebutan di jalan raya itu tak bisa dihindarkan.
“Beruntung kami bisa menangkapnya. Personel memepet sepeda motor pelaku sehingga dia terpojok dan berhasil kami tangkap,” ujarnya, Jumat (13/1/2017).
Dia menambahkan, saat diperiksa, di pakaian dan celananya tidak ditemukan benda apa pun.
“Namun saat diminta membuka bagasi sepeda motor, wajahnya pucat. Dari situ kami curiga, nah ketika dibuka, ternyata ada ganja siap jual seberat 8 ons,” ungkap Rustam.
Hasil pemeriksaan sementara, lanjut Rustam, tersangka mengaku ganja itu miliknya dan akan diantar ke pemesan SF, warga Idi Rayeuk.
“Mereka janjian ketemu di sekitar lokasi, dia kami tangkap. Sekarang dia sudah di Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut, pembelinya sedang kami buru,” pungkas Rustam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.