Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Korupsi, Guru Besar Universitas Tadulako Dituntut 4 Tahun Bui

Kompas.com - 13/01/2017, 08:57 WIB

Tim Redaksi

PALU, KOMPAS.com – Guru besar Universitas Tadulako Palu, Sulawesi Tengah, Sultan dituntut empat tahun penjara atas dugaan tindak pidana korupsi anggaran penelitian pada 2014-2015.

Jaksa penuntut umum menilai, tindakan terdakwa mencoreng dunia pendidikan.

Selain tuntutan penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda Rp 50 juta subsider tiga bulan penjara, uang pengganti kerugian negara Rp 222 juta subsider dua bulan penjara.

“Hal yang memberatkan terdakwa adalah bahwa apa yang dilakukannya meresahkan dunia pendidikan dan memberikan stigma negatif tentang dunia pendidikan, lebih khusus Universitas Tadulako Palu dalam pemberantasan korupsi,” kata jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Sulteng Moh Taufan dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palu, Sulteng, Kamis (12/1/2017).

Baca juga: Diduga Korupsi Dana Penelitian, Guru Besar Universitas Tadulako Jadi Tersangka

Sultan terjerat kasus korupsi saat menjabat Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Tadulako pada 2014-2015. Pada periode tersebut, lembaganya mengelola dana penelitian dengan total Rp 14 miliar.

Taufan menyebutkan, Sultan bersama dengan bendahara pembantu, Fauziah Tendesisi mengutip 5 persen dana dari setiap peneliti yang keseluruhannya Rp 900 juta.

Dana tersebut lalu dipakai Sultan membiayai perjalanan ke luar negeri dan dalam negeri serta kegiatan lainnya. Namun, kegiatan tersebut tidak tercantum dalam rencana kerja anggaran pada dua periode itu.

Atas tindakan tersebut, Sultan dinilai menyalahgunakan wewenang yang merugikan keuangan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan UU No 20/2001.

“Karena tidak ada alasan yang membenarkan, terdakwa harus dimintai pertanggungjawaban,” ujar Taufan.

Dari kerugian negara Rp 900 juta, Taufan menuturkan, Sultan menikmati Rp 300 juta. Sebesar Rp 78 juta dikembalikan terdakwa saat perkara tersebut disidik. Sisanya diduga mengalir ke Fauziah.

Pada sidang yang sama, Fauziah juga dituntut empat tahun penjara, denda Rp 50 juta, dan uang pengganti kerugian negara Rp 600 juta subsider dua bulan penjara.

Ia menangis usai sidang pembacaan tuntutan berlangsung. Dua temannya menenangkan dia dengan memeluknya sebelum diangkut ke Rumah Tahanan Maesa, Palu, bersama Sultan.

Atas tuntutan tersebut, Sultan dan Fauziah akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang Kamis pekan depan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com