Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

347.698 Pelanggan PLN di Kaltim dan Kaltara Tak Lagi Dapat Subsidi

Kompas.com - 12/01/2017, 22:51 WIB
Dani Julius Zebua

Penulis

BALIKPAPAN, KOMPAS.com - Perusahaan Listrik Negara di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara melakukan pencabutan subsidi listrik bagi 347.698 pelanggan rumah tangga dengan daya 900 VA sejak awal 2017 ini.

Sebaliknya, hanya 40.867 pelanggan saja yang masih menerima subsidi. Mereka masih merasakan subsidi itu pada listrik yang dibayarkannya setiap bulan.

"Mereka yang tidak menerima subsidi ini 89,5 persen pelanggan 900VA tergolong rumah tangga mampu," kata GM PLN Kaltim-Kaltara, Tohari, dalam sosialisasi betajuk Subsidi Listrik Tepat Sasaran di Forum Redaktur Media di Balikpapan, Kamis (12/1/2017).

Direktur Pembinaan Pengusaha Ketenagalistrikan ESDM, Satya Zulfanitra hadir di sana bersama Senior Komunikasi Spesialis, Rajeshanagaera Sutdja, dari Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) Kementerian Sosial.

Tohari menerangkan, jumlah itu diperoleh setelah melalui survei dan verifikasi di lapangan. Berdasar data terdapat 388.565 pelanggan kategori rumah tangga di Kaltimra. Sejumlah 55.109 pelanggan di lima kota/kabupaten berhasil didata lantas didapatilah 40.867 pelanggan yang dipastikan sebagai penerima subsidi.

"Yang tidak didatangi tidak perlu berharap (subsidi)," katanya.

Pemerintah menerapkan kebijakan ini mulai 1 Januari 2017, berdasarkan UU Nomor 30 tahun 2007 tentang Energi dan UU Nomor 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan.

Pemerintah menyebutnya sebagai kebijakan subsidi listrik tepat sasaran. Intinya adalah pemerintah bersikap memberikan subsidi hanya bagi yang patut menerima saja, yakni kalangan masyarakat dengan status sosial ekonomi terendah.

Subsidi listrik selama ini diberikan bagi 46 juta pelanggan, terbagi atas 23 juta pelanggan 450VA dan 23 pelanggan 900VA di seluruh negeri di 2016. Memasuki 2017, pemerintah merasionalisasi pelanggan 900VA. "Presiden bilang 450VA jangan diganggu dulu," kata Rajes.

Rasionalisasi subsidi kemudian dilakukan pada pelanggan 900VA. Pemerintah mengacu pada data terpadu Program Penanganan Fakir Miskin yang diterbitkan Kementerian Sosial dan dikelola TNP2K. Jadilah kemudian hanya 4,1 juta pelanggan 900VA yang berhak menerima subsidi listrik dengan cara membayar berdasar tarif subsidi. Sementara lebih dari 19 juta keluarga tidak lagi diberikan subsidi, termasuk 347.698 pelanggan di Kaltim Kaltara.

Mereka masuk dalam keluarga mampu dan akan mengalami penyesuaian tarif normal secara bertahap yakni mengalami kenaikan 32 persen tarif hingga tarif normal.

"Pemberlakuan subsidi tepat sasaran ini bisa menghemat uang negara Rp 22 triliun dan kembali ke kas negara," kata Zulfanitra.

Mengadu

Pemerintah juga membuka peluang bagi mereka yang mengaku pengguna 900VA dari kalangan miskin dan tidak mampu namun belum terdata. Pemerintah membuka pendaftaran di tingkat kelurahan, kecamatan hingga level kabupaten. Mereka akan didata ulang dan diverifikasi oleh PLN.

"Akan diteruskan hingga posko pusat," kata Zulfanitra.

Posko pusat yang merupakan perwakilan Kementerian ESDM, Kemendagri, Kemensos, TNP2K, dan PLN akan memverifikasi pengaduan itu.

"Butuh proses 2 hingga 3 bulan," ucapnya.

Ia mengatakan, bila pengaduan diterima, maka yang bersangkutan akan menerima subsidi. Bila sudah telanjur membayar akan diberi kompensasi berupa rasionalisasi nilai tagihan dan subsidi pada pembayaran tagihan berikutnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com