Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satpol PP Beri Peringatan, Wings Air Tetap Beroperasi di Nabire

Kompas.com - 12/01/2017, 18:34 WIB
Fabio Maria Lopes Costa

Penulis

NABIRE, KOMPAS.com - Untuk kedua kalinya, pemerintah Kabupaten Nabire mengeluarkan surat larangan beroperasi bagi maskapai penerbangan Wings Air di Nabire, Papua.

Surat tersebut dikeluarkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Nabire, Kamis (12/1/2017). Surat ini ditandatangani Kepala Satpol PP Kabupaten Nabire Nicolas Wambrauw.

Surat itu berisi peringatan tentang larangan beroperasi bagi Wings Air di Nabire mulai 15 Januari 2017.

Satpol PP Kabupaten Nabire menyatakan bahwa perintah tersebut menindaklanjuti surat Bupati Nabire Isaias Douw Nomor 553 pada 6 Desember 2016 berupa larangan Wings Air beroperasi di Nabire.

General Manager Lion Air Group Wilayah Papua Agung Setyo ketika dikonfirmasi mengaku telah menerima surat tersebut.

"Pihak Kementerian Perhubungan juga telah menerima surat ini. Kami akan tetap beroperasi karena transportasi udara sangat dibutuhkan masyarakat Nabire. Dalam sehari kami melayani empat kaki penerbangan," kata Agung.

Agung mengatakan, pihaknya telah berupaya menemui Bupati Isaias untuk menyelesaikan masalah tersebut. Namun, pertemuan itu belum terealisasi hingga kini.

Bupati Nabire Isaias Dou pernah mengeluarkan surat larangan beroperasi di daerahnya bagi maskapai penerbangan Wings Air pada 10 Desember 2016 hingga waktu yang tidak ditentukan.

Isaias mengeluarkan kebijakan itu karena tidak nyaman dengan pelayanan maskapai yang tergabung dalam Lion Air Group tersebut.

(Baca juga Bupati Nabire Larang Wings Air Beroperasi)

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua Djuli Mambaya mengatakan, seorang kepala daerah tidak berhak melarang maskapai penerbangan komersial yang telah memiliki izin operasional.

"Saya akan langsung menghubungi beliau (Isaias) untuk menyelesaikan masalah ini. Kebutuhan masyarakat untuk jasa transportasi udara harus dilindungi," ujar Djuli.

Hal senada juga disampaikan Kepala Kepolisian Resor Nabire Ajun Komisaris Besar Semmy Roni TH Abaa. Ia menyatakan akan meminta klarifikasi dari Isaias terkait surat larangan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com