PALU, KOMPAS.com - Aparat Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah menangkap suami-istri yang selama ini mencuri barang-barang elektronik, terutama telepon seluler, dari rumah warga di Kota Palu setahun terakhir.
Uang penjualan barang curian tersebut digunakan untuk membangun rumah.
Direktur Umum Reserse Kriminal Umum Polda Sulteng Komisaris Besar Indra Kwarta, Selasa (10/1/2017), mengatakan, suami-istri bernama Ahmad Fadel (33) dan Irma (28) tersebut ditangkap pada Jumat (6/1/2017) dini hari di rumah mereka di Desa Karawana, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi.
Dari rumah mereka, polisi menyita sekitar 100 telepon seluler berbagai merek hasil mencuri. Indra mengatakan, suami-istri tersebut mencuri dengan berbagai modus. (vdl)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.