BANDUNG, KOMPAS.com - Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihaknya menghadirkan 10 orang saksi dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan penistaan Pancasila yang dilakukan oleh Rizieq Shihab.
Kasus tersebut merupakan pelimpahan dari Mabes Polri pada Novembr 2016 lalu yang dilaporkan oleh Sukmawati Soekarnoputri.
"Ada sepuluh saksi termasuk saksi ahli bahasa dan saksi ahli siber," kata Yusri saat ditemui di Markas Polda Jawa Barat, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Rabu (11/1/2017).
Polda Jawa Barat akan kembali memanggil Rizieq Shihab pada Kamis (12/1/2017) besok untuk diperiksa sebagai saksi.
Baca juga: Rizieq Shihab Kembali Dilaporkan ke Polisi soal Penyebutan Palu Arit
Pemanggilan ini merupakan yang kedua setelah sebelumnya pada 5 Januari 2017 Polda Jawa Barat melayangkan panggilan pertama.
"Panggilan pertama tidak hadir dengan alasan sakit. Surat sakitnya ada," ucapnya.
Polda Jawa Barat akan menjemput Rizieq Shihab apabila kembali tidak hadir pada panggilan kedua apapun alasannya.
"Kita pertanyakan kepada pengacaranya karena kemarin tanggal 5 Januari 2017 bilangnya sakit tapi ternyata mengisi ceramah," ungkapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.