Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bantul Akan Keluarkan Perbup soal Izin Pendirian Tempat Ibadah

Kompas.com - 09/01/2017, 21:30 WIB
Wijaya Kusuma

Penulis

BANTUL,KOMPAS.com - Bupati Bantul DIY Suharsono akan mengeluarkan peraturan bupati (perbup) mengenai izin pendirian tempat ibadah. Hal ini, menurut dia, sebagai salah satu upaya untuk meredam konflik dan menjaga kebhinekaan di Kabupaten Bantul.

"Saya mau mengadakan perbup mengenai perizinan tempat-tempat ibadah," ujar Suharsono saat ditemui, Senin (9/1/2017)

Meski demikian, sebut dia, pihaknya akan mempermudah masyarakat yang akan mengurus perizinan pendirian tempat ibadah di Kabupaten Bantul.

"Saya suruh mengurus yang ingin mendirikan tempat ibadah. Akan mempermudah pendirian tempat-tempat ibadah," ucapnya.

Dia juga meminta semua pihak tidak perlu khawatir dengan rencananya itu. "Saya dengar ada yang menentang. Saya sampaikan tidak perlu khawatir," sebutnya.

Suharsono berharap Kabupaten Bantul dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam bersama-sama menjaga kerukunan umat beragama.

"Maksud saya Bantul dapat menjadi contoh se Indonesia, dalam bersama-sama menjaga kerukunan umat beragama, menegakan bhineka tunggal Ika," tandasnya.

Menurut dia, tempat ibadah yang telah memiliki izin akan meredam konflik yang bisa terjadi di masa mendatang.

"Tetap saya akan bikin mempermudah perizinan mendirikan tempat ibadah, baik Islam, Kristen, Katolik. Yang penting diakui legalitasnya oleh pemerintah. Jadi kalau ada yang protes, sudah ada legalitasnya," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com