Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jambret Tas Mantan Istrinya, Seorang Pria Ditangkap

Kompas.com - 09/01/2017, 20:06 WIB

MATARAM, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial LR (41) menjambret tas milik mantan istrinya yang berprofesi sebagai perawat, FZ (31).

"Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, pelakunya tidak lain adalah mantan suami korban," kata Kapolsek Cakranegara AKP Haris Dinzah di Mataram, Senin (9/1/2017).

Berangkat dari hasil penyelidikannya, Tim Operasional Lapangan Polsek Cakranegara langsung menangkap pelaku yang sedang bekerja di kawasan wisata Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara.

"Berawal dari hasil olah TKP dan keterangan para saksi, keberadaannya berhasil terlacak di kawasan wisata Gili Trawangan. Menurut informasinya, dia bekerja di sana," ucap mantan Kasat Reskrim Polres Mataram itu.

Berdasarkan hasil penangkapannya, polisi turut mengamankan barang bukti yang diduga milik korban yang dijambret pelaku, diantaranya berupa satu unit telepon genggam, dan satu komputer jinjing.

Pihak kepolisian kini telah mengamankan pelaku beserta barang bukti di Mapolsek Cakranegara. Pelaku yang diamankan pada Jumat (6/1/2017) lalu itu kini mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Cakranegara.

Akibat perbuatannya, sang mantan suami disangkakan telah melanggar Pasal363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dalam pasal tersebut, pelaku terancam pidana paling lama tujuh tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber ANTARA
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com