Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kadal Lidah Biru dan Ular Piton Diselundupkan dari Yogya ke Bangkok

Kompas.com - 09/01/2017, 13:50 WIB
Wijaya Kusuma

Penulis

SLEMAN, KOMPAS.com — Petugas Bandara Adi Sutjipto, Yogyakarta, mengamankan dua pelaku penyelundupan 62 satwa berinisial YF dan VY warga Muntilan, Magelang, Jawa Tengah.

"Pada tanggal 7 Januari 2017, petugas security aviation berhasil menggagalkan upaya penyelundupan satwa dari Yogyakarta menuju Bangkok," ujar General Manager Bandara Adisutjipto Yogyakarta, Agus Pandu Purnama, Senin (9/1/2017).

Agus menuturkan, satwa yang akan diselundupkan dimasukkan ke sebuah wadah dari anyaman bambu. Setelah itu, anyaman bambu tersebut dimasukkan ke dalam koper.

"Saat screening check, petugas curiga dengan isi koper, lalu pengecekan dilakukan, dan ternyata di dalam koper terdapat beberapa kotak dari anyaman bambu yang berisi satwa," tuturnya.

Dari pengecekan petugas, di dalam beberapa kotak dari anyaman bambu terdapat 62 satwa, terdiri atas 8 kadal lidah biru, 20 kura-kura, 9 swapayau, 5 ular piton, dan 20 biawak.

Berdasarkan temuan tersebut, pihak bandara mengamankan dua pemilik koper. Dua orang yang diamankan berinisial YF dan VY, warga Muntilan, Magelang, Jawa Tengah.

"Saat ditanya, mereka mengaku isinya gudeg untuk oleh-oleh. Keduanya kami amankan," tandasnya.

Setelah mengagalkan upaya penyelundupan satwa, pihak Bandara Adi Sutjipto, Yogyakarta, menyerahkan satwa tersebut ke Balai Karantina Pertanian Kelas II Yogyakarta.

Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas II Yogyakarta, Wisnu Haryana, mengatakan, dari pemeriksaan, dua orang yang diamankan diketahui sering melakukan pengiriman satwa ke luar negeri tanpa disertai surat-surat dan melalui prosedur yang berlaku.

"Pengakuan mereka sering mengirim ke luar negeri," ucapnya.

Saat ini, pelaku penyelundupan ditahan di Balai Karantina Pertanian Kelas II Yogyakarta, sementara polisi terus mengembangkan penyelidikan.

Akibat perbuatannya, YF dan VY dijerat Pasal 40 ayat 2 juncto Pasal 21 ayat a dan c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam, Hayati, dan Ekosistem, dengan ancaman hukuman 5 tahun, denda Rp 100 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com