Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rumah Panggung Ini Lolos dari Eksekusi Tanah oleh PN Denpasar

Kompas.com - 03/01/2017, 16:08 WIB
Kontributor Denpasar, Sri Lestari

Penulis

DENPASAR, KOMPAS.com - Sebuah rumah panggung khas Bugis, Makassar, lolos dari eksekusi tanah di Kampung Bugis, Kelurahan Serangan, Kecamatan Denpasar Selatan, Denpasar, Bali.

Rumah tersebut terletak di tanah sengketa seluas 9.400 meter persegi.

Siti Sapurah, salah satu anak dari keluarga Hj Maisarah yang menjadi ahli waris lahan ini mengatakan, rumah panggung tersebut memang diminta untuk tidak dibongkar karena merupakan cagar budaya yang dilindungi warga Bugis secara turun-temurun sejak ratusan tahun lalu.

"Permintaan untuk dijadikan cagar budaya. Iya kita juga mengabulkan," kata Siti Sapurah melalui pesan singkat di Denpasar, Selasa (3/1/2017).

Letak rumah panggung peninggalan leluhurnya ini seluas tidak lebih dari 200 meter persegi, tepat di depan Masjid Assyuhada yang juga merupakan masjid tua keturunan bugis perantauan yang berprofesi sebagai pelaut.

"Katanya lagi proses mengajukan cagar budaya. Makanya kita izinkan untuk melanjutkan," tambah wanita yang akrap dipanggil Ipung ini.

Tanah aengketa yang dimenangkan Hj Maisarah ini dihuni 36 keluarga secara turun-temurun yang berjumlah sekitar 150 jiwa.

Abdul Kadir, ayah Hj Maisarah, membeli tanah dari Asikin, keponakan Abdur Rahman. Awalnya, ahli waris Abdur Rahman, Aminolah dan Basse, menggugat ke Pengadilan Negeri tahun 1974 tetapi kalah.

Begitupun saat banding ke Pengadilan Tinggi Denpasar pada tahun 1975 juga kalah.

Lahan tersebut bersetifikat pada tahun 1992 atas nama Hj Maisarah.

Lalu 36 keluarga keturunan Abdru Rahman kembali mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kasus tersebut, namun tetap kalah.

Setelah berkekuatan hukum tetap, akhirnya tanah tersebut dikosongkan melalui eksekusi yang dilakukan PN Denpasar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com