Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Geledah BKD Klaten Pasca-penangkapan Bupati Sri Hartini

Kompas.com - 02/01/2017, 12:32 WIB
Kontributor Surakarta, Michael Hangga Wismabrata

Penulis

KLATEN, KOMPAS.com — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemerintah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Senin (2/1/2017).

Penggeledahan tersebut dilakukan pasca-operasi tangkap tangan terhadap Bupati Klaten Sri Hartini beberapa hari lalu.

KPK masih melakukan penggeledahan di sejumlah kantor dinas di kompleks kantor Kabupaten Klaten. Kali ini, setidaknya delapan petugas KPK datang dan langsung menuju kantor BKD yang berada di Gedung C.

Tampak personel kepolisian melakukan penjagaan ketat di pintu masuk kantor BKD selama penyidik KPK melakukan penggeledahan. Wartawan dan pegawai BKD pun dilarang masuk.

"Kepolisian Klaten melakukan pengamanan selama penggeledahan dari petugas KPK, dan memang sedang ada penggeledahan oleh KPK," kata Kapolres Klaten AKBP M Darwis, Senin (2/1/2017).

Sebelumnya, KPK juga melakukan penggeledahan di rumah pribadi Sri Hartini di Desa Tloyo, Wonosari, Klaten, dan juga rumah dinas bupati di Jalan Pemuda 194, Kota Klaten.

Sejumlah barang bukti diamankan petugas saat itu.

Bupati Sri ditangkap tangan oleh penyidik KPK saat diduga menerima suap terkait mutasi jabatan di Kabupaten Klaten.

Sri ditangkap bersama Kepala Seksi SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten Suramlan. (Baca: Bupati Klaten dan Satu PNS Ditetapkan sebagai Tersangka)

Penyuapan tersebut diduga berhubungan dengan promosi dan mutasi jabatan dalam pengisian perangkat daerah di Kabupaten Klaten.

KPK juga menangkap sejumlah orang yang diduga terlibat. Namun, setelah pemeriksaan, KPK hanya menahan dua orang, yaitu Sri Hartini dan Suramlan.

(Baca: Bupati Klaten dan Penyuapnya Ditahan KPK)

Enam orang lainnya hanya menjadi saksi. Mereka adalah Nina Puspitarini, Bambang Teguh, dan Slamet, ketiganya berstatus PNS. Tiga lainnya adalah Panca Wardhana, Sukarno, dan Sunarso yang bekerja sebagai wiraswasta.

Dari rumah Sukarno, KPK menyita uang Rp 80 juta. Sementara itu, dari rumah dinas Sri, petugas menyita uang Rp 2 miliar, 5.700 dollar AS, dan 2.035 dollar Singapura yang dibungkus dalam kardus.

 

Atas perbuatannya, Sri dikenakan Pasal 12 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Sementara itu, Suramlan sebagai pemberi melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kompas TV KPK Tahan Bupati Klaten Sri Hartini
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com