Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkab Nunukan Sayangkan Pungutan 15 Ringgit oleh Pengelola Pelabuhan Tawau Malaysia

Kompas.com - 01/01/2017, 07:17 WIB
Sukoco

Penulis

NUNUKAN, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, menyayangkan adanya pungutan 15 ringgit yang dilakukan oleh pengelola Pelabuhan Tawau Malaysia di Pelabuhan Tunontaka Nunukan.

Pungutan 15 ringgit, atau lebih kurang Rp 48.000 tersebut dikenakan kepada semua penumpang kapal jurusan Nunukan-Tawau Malaysia.

Sebagian besar penumpang tersebut merupakan TKI yang bekerja di Malaysia.

Pengelola Pelabuhan Tawau Malaysia mewajibkan pemilik kapal memungut retribusi tesebut kepada semua penumang kapal.

“Penjualan di loketnya, yang belum, nanti dikapal. Dia (pemilik kapal) tidak berani (menolak memungut) karena memang sangat bergantung dari pelabuhan itu,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nunukan Petrus Kanisius, Sabtu (31/12/2016).

Petrus menambahkan, sebagai kompensasi untuk pemilik kapal karena telah menarik retribusi kepada setiap penumpang sebanyak 15 ringgit, pengelola Pelabuhan Tawua Malaysia nantinya akan membebaskan biaya tambat kapal.

Namun, jika menolak untuk memungut retribusi tersebut, pengelola pelabuhan akan memotong dari uang penjualan tiket di Pelabuhan Tawau Malaysia.

Sayangnya, imbauan Dinas Perhubungan untuk tidak memungut retribusi tersebut tidak diindahkan pemilik kapal.

Sejak sebulan diberlakukan, belum ada tindakan aparat terhadap praktik pungutan 15 ringgit oleh pengelola Pelabuhan Tawau di Pelabuan Tunontaka Nunukan tersebut.

“Dia tahu kok, dia sudah mendapat masukan dari petugas kita bahwasannya pungutan yang Anda lakukan itu terindikasi pungli,” imbuh Petrus Kanisius.

Terkait masalah praktik pungutan liar oleh pengelola pelabuhan Tawau Malaysia di Pelabuhan Tunontaka Nunukan, Petrus menyerahkan permasalahan tersebut kepada Konsulat RI di Tawau Malaysia.

Menurut dia, pihak Konsulat RI di Tawau Malaysia lebih kompeten untuk menangani permasalahan tersebut.

Pungutan 15 ringgit juga dinilai memberatkan penumpang kapal yang kebanyakan adalah TKI. “Konsulat kita pasti akan melaporkan permasalahan tersebut ke Kemenlu kita,” ucap Petrus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com