Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usai Tangkap Sri Hartini, KPK Segel Kantor Bupati Klaten

Kompas.com - 30/12/2016, 15:27 WIB
Kontributor Surakarta, Michael Hangga Wismabrata

Penulis

KLATEN, KOMPAS.com - Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyasar Bupati Klaten Sri Hartini pada hari Jumat pagi (30/12/2016).

KPK menangkap Sri Hartini saat berada di rumah dinasnya di Jalan Pemuda, Klaten.

Selain Sri Hartini, pada hari yang sama, KPK juga menangkap dua orang lainnya di rumah dinas Bupati Klaten.

Petugas KPK tampak menyegel sejumlah mobil yang terparkir di halaman rumah dinas. Sejumlah petugas berjaga di rumah dinas bupati Klaten tersebut sempat memberitahukan bahwa petugas dari KPK datang sekitar pukul 09.45 WIB dan keluar sekitar pukul 10.00 WIB.

"Tadi setahu saya sekitar pukul 10 pagi, beberapa orang keluar dari rumah dinas," kata salah satu petugas Satpol PP yang berjaga di rumah dinas kepada wartawan.

Baca juga: Ketua KPK Benarkan yang Ditangkap adalah Bupati Klaten

Sementara itu, dari pengamatan Kompas.com di Klaten, Jawa Tengah, kantor bupati di Gedung Pemerintah Kabupatn Klaten juga disegel. Pintu masuk ruang kantor bupati juga tertempel segel KPK.

"Saya tadi pas Jumatan masih belum disegel, tapi setelah pulang dari jumatan sudah ada segelnya," kata Sekretaris BKD Klaten, Nur Rosyid.

Selain ruang bupati, KPK juga menyegel ruang Sekretaris Daerah dan Ruang Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Belum diketahui pasti alasan KPK menangkap bupati Klaten. Namun berdasarkan kabar yang beredar di lingkungan pemda Klaten, Sri Hartini ditangkap karena kasus suap mutasi pejabat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com