Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita di Hotel Pontianak

Kompas.com - 29/12/2016, 22:55 WIB
Kontributor Pontianak, Yohanes Kurnia Irawan

Penulis

PONTIANAK, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Kota Pontianak berhasil meringkus Novianto Ari Saputra, pelaku yang diduga membunuh Sumirawati, wanita yang ditemukan tewas bersimbah darah di dalam kamar A5 Hotel Benua Mas, Jalan 28 Oktober, Pontianak, Rabu (28/12/2016).

Pelaku ditangkap setelah polisi melacak petunjuk berdasarkan kendaraan yang digunakan untuk melarikan diri.

Baca juga: "Check In" di Hotel, Seorang Wanita Ditemukan Tewas di Kamar

Kepala Polresta Pontianak Komisaris Besar Polisi Iwan Imam Susilo mengatakan, pelaku ditangkap sekitar empat jam setelah peristiwa penemuan mayat wanita tersebut terungkap.

"Pelaku diamankan di Jalan Parwasal, Siantan, Pontianak Utara, saat anggota yang melakukan pengejaran menggerebek sebuah rumah di lokasi tersebut," ujar Iwan, Kamis (29/12/2016).

Baca juga: Ini Identitas Mayat Perempuan di Kamar Hotel di Pontianak

Selain menangkap pelaku utama, polisi juga mengamankan dua pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut.

"Dari hasil pengembangan ditangkap dua orang tersangka lainnya yang berperan membantu pertolongan kejahatan yang dilakukan Ari, yaitu Nazori Als Gatot dan Heryanto alias Asep," jelas Iwan.

Pengembangan penyelidikan keterlibatan pelaku lainnya berdasarkan pengembangan terkait barang bukti milik korban berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio J warna hitam putih yang telah digadaikan pelaku ke temannya atas nama Nazori sebesar Rp 2,2 juta yang diterima oleh pelaku.

Selanjutnya, sekitar jam 18.30 WIB motor tersebut digadaikan kembali oleh Nazori kepada Asep Heryanto sebesar Rp 2,7 juta dengan tujuan untuk mendapat keuntungan.

Sementara barang bukti yang diamankan, di antaranya adalah satu unit sepeda motor Yamaha Mio J warna hitam putih beserta kunci, satu unit mobil Toyota Avanza  warna putih Nopol KB 1747 SB, uang tunai, pisau dapur, dan barang bukti lainnya.

Iwan menambahkan, saat ditangkap, pelaku utama sempat melakukan perlawanan sehingga terpaksa dilumpuhkan petugas dengan timah panas di kaki kanan.

Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 339 dan Pasal 338 dengan ancaman 20 tahun penjara.

Saat ini, ketiga tersangka masih berada di dalam sel tahanan Mapolresta Pontianak untuk proses hukum selanjutnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com