Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Dua Tahanan Polsek Ujungberung yang Kabur

Kompas.com - 28/12/2016, 11:16 WIB
Putra Prima Perdana

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com - Dika Permana (18) dan Dani Mukti (26) dua penjahat jalanan yang kabur dari sel tahanan Polsek Ujungberung pada tanggal 24 Desember 2016 lalu, akhirnya berhasil ditangkap jajaran Reskrim Polrestabes Bandung, Rabu (28/12/2016) pagi.

"Kita tangkap tadi pagi jam 06.00 WIB," kata Kepala Polrestabes Bandung, Kombes Pol Hendro Pandowo didampingi Kasat Reskrim Kompol Yoris Marzuki saat ditemui di Markas Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Rabu pagi. 

Salah satu tersangka, Dani Mukti, menderita luka tembak di kaki kiri dan kanan akibat ditembus timah panas petugas karena mencoba melakukan perlawanan saat akan ditangkap. 

"Semua kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat, Polrestabes Bandung akan melakukan tindakan keras, tegas dan terukur," ujarnya.

Hendro menambahkan, satu orang tersangka lainnya yakni Ahmad Fadil Sinurat (20) masih dalam pencarian petugas alias buron.  Meski demikian, Hendro mengaku jika anak buahnya sudah mengetahui keberadaan Ahmad Fadil Sinurat dan segera melakukan penangkapan.

"Saya peringatkan satu orang lagi yaitu Ahmad Fadil Sinuraj untuk menyerahkan diri, kalau tidak kita akan lakukan penangkapan," katanya.

Ahmad Fadil Sinurat, kata Hendro, adalahh otak dalam upaya pelarian tersebut. "Mereka melarikan diri dengan cara lompat dari belakang polsek setelah sebelumnya menganiaya petugas," sebut dia.

Baca: Tiga Tahanan Polsek Ujungberung Melarikan Diri

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com