SURABAYA, KOMPAS.com - Penyelundupan narkoba dari Malaysia digagalkan di Bandara Internasional Juanda Surabaya. Hampir setengah kilogram sabu sabu itu dikemas dengan plastik, lalu disimpan dalam gagang koper.
Petugas bea dan cukai mengamankan koper tersebut pada 18 Desember lalu di Terminal 2 Bandara Internasional Juanda Surabaya. Koper tersebut dibawa penumpang atas nama Muhamad Ariyanto (26) asal Probolinggo, Jawa Timur, yang terbang sari Kuala Lumpur dengan pesawat Air Asia XT-8298.
"Narkoba tersebut terlihat oleh alat pendeteksi otomatis di terminal penumpang," kata Direktur Narkoba Polda Jatim, Kombes Pol Gagas Nugraha, Selasa (27/12/2016).
Hasil pengembangan yang dilakukan, polisi juga menangkap pemesan barang tersebut yakni Sulaiman dan kurir yang ditunjuk yakni Sudianto. Keduanya adalah warga Pasuruan, Jawa Timur.
Karena barang bukti narkoba yang diamankan lebih dari 5 gram, maka para pelaku yang terlibat diancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun, sesuai pasal 113 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Para pelaku juga dijerat pasal 102 UU Kepabeanan dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.