Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Delapan Personel Polisi di Papua Dipecat Sepanjang 2016

Kompas.com - 24/12/2016, 11:28 WIB
Fabio Maria Lopes Costa

Penulis

JAYAPURA, KOMPAS.com - Jumlah anggota polisi di Papua yang mendapatkan sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) pada tahun ini menurun drastis.

Tahun ini jumlah anggota kepolisian dari Polda Papua beserta polres-polres lainnya turun dari 27 orang pada tahun 2015 menjadi 8 orang pada tahun 2016. Persentase penurunannya mencapai 74,3 persen.

Hal ini terungkap dalam kegiatan Refleksi Akhir Tahun 2016 yang disampaikan Kapolda Papua Irjen Paulus Waterpauw di Aula Rasta Samara, Markas Polda Papua, Jayapura, Sabtu (24/12/2016).

Waterpauw mengatakan, dari total 34 kasus yang mendapatkan rekomendasi PTDH, hanya delapan personel yang mendapatkan sanksi berat tersebut.

"Delapan personel yang terkena PTDH karena terlibat sejumlah kasus yakni, enam personel kasus penyalahgunaan narkoba, satu personel kasus perzinahan, dan satu personel terlibat desersi atau meninggalkan tempat tugas," kata Waterpauw.

Ia menuturkan, penurunan jumlah anggota polisi yang dipecat karena kerja keras dan pembinaaan yang berkelanjutan dari setiap Kapolres beserta jajaran Irwasda dan Bidang Propam Polda Papua.

"Dengan pembinaan dan pengawasan yang tiada henti, jumlah anggota polisi yang terlibat kasus-kasus seperti desersi terus menurun," tutur Paulus. (Baca: Kapolda Papua Teteskan Air Mata Usai Pecat Tiga Anggotanya)

Ia menambahkan, jumlah kasus pelanggaran disiplin oleh anggota polisi di Papua pada tahun ini juga menurun 12 persen.

"Pada tahun 2015 jumlah kasus pelanggaran disiplin mencapai 438 kasus, sedangkan jumlah pelanggaran yang sama pada tahun ini sebanyak 353 kasus," tambah mantan Kapolda Papua Barat ini.

Kompas TV Kapolda Papua Ultimatum 13 Narapidana
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com