Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ridwan Kamil Minta Dibuatkan Peta Modus Pungli

Kompas.com - 23/12/2016, 13:24 WIB
Dendi Ramdhani

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com - Wali Kota Bandung Ridwan Kamil secara resmi melantik struktur tim sapu bersih pungutan liar (Saber Pungli) di Pendopo Kota Bandung, Jalan Dalemkaum, Jumat (23/12/2016).

Dalam sambutannya, pria yang kerap disapa Emil itu mengatakan sesuai perundang-undangan terdapat enam hingga tujuh area sasaran pengawasan tim saber pungli.

Sebagai langkah awal, dia meminta agar tim saber pungli membuat buku saku yang berisi peta modus pungli dari tatanan terendah seperti RT, RW, Kelurahan, Kecamatan, hingga ke tatanan dinas dan instansi vertikal lainnya.

"Agar saber pungli lebih canggih, saya minta dibuat buku kecil kajian modus-modus pungli. Dimulai dari RT, RW, Kelurahan, Kecamatan modusnya bagaimana, lelang proyek, semua urusan selalu ada modusnya," ujar Emil.

Dia menuturkan, buku itu nantinya diharapkan bisa menjadi pedoman untuk mengetahui cara mengelabui sistem yang merugikan salah satu pihak.

"Karena praktik ini terjadi karena dua hal, niat dan kesempatan. Semoga pengetahuan ini bisa membuat masalah diselesaikan tidak hanya dalam bentuk operasi tangkap tangan (OTT) atau tindakan," ungkapnya.

Emil menjelaskan, masalah pungli memang bisa ditekan melalui tindakan. Namun, mempersempit ruang gerak dengan mengubah sistem menjadi cara ampuh memberantas praktik pungli.

"Ambil contoh, dulu banyak pungli di perizinnan UKM, untuk urusan seperti itu izinnya dipersulit. Kami membuat aturan UKM tak perlu izin cukup laporan via ponsel. Jadi pertemuan antara pebisnis UKM dengan aparat tidak ada. Di Bandung saya titip kita bisa lebih cerdas," ungkapnya.

Tim saber pungli Bandung diketuai oleh Wakapolrestabes Bandung AKBP Gatot Sujono. Dalam pelantikan itu hadir pula Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com