Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PNS Terpidana Narkoba Kabur dari Lapas Mamasa

Kompas.com - 23/12/2016, 11:17 WIB
Junaedi

Penulis

MAMASA, KOMPAS.com - Defi (35), seorang PNS yang menjadi terpidana kasus narkotika dengan vonis lima tahun penjara, kabur dari Lapas Kelas IIB Mamasa, Sulawesi Barat, 16 Desember lalu.

Hingga kini, lelaki yang tercatat sebagai salah satu pejabat eselon III di lingkup Pemkab Mamasa tersebut masih buron. Pihak kejaksaan, rutan dan Polres Mamasa telah berkordinasi untuk memburunya.

Pengamanan di Rutan Mamasa yang selama ini longgar mendadak diperketat petugas sejak Defi (35) kabur. Dua sipir yang ditemui di pintu masuk menyebutkan pimpinan sedang tidak berada di tempat.

“Pak Kalapas sedang ada urusan ke Makassar,” ucap salah satu sipir ketika ditemui, Jumat (23/12/2016).

Sementara itu, Kepala Lapas Mamasa, Gunawan, yang dihubungi melalui telepon seluler tidak merespons.

Kasat Narkoba Polres Mamasa AKP Yan Kasmarianto membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat dari Kejaksaan Negeri Mamasa untuk melakukan pencarian terhadap Defi yang kabur sejak jumat pekan lalu. Kasmariyanto mengatakan, pihaknya saat ini sedang melakukan pengejaran.

“Suratnya sudah kami terima sekitar dua hari yang lalu, tinggal menunggu disposisi dari pimpinan saja, namun saat ini anggota sudah kami sebar untuk mengidentifikasi yang bersangkutan, kami sudah menghubungi istrinya dan keluarganya yang kemungkinan mengetahui tempat pelariannya” ungkapnya saat ditemui di kantornya, jumat (23/12/2016).

Defi adalah terpidana kasus narkoba yang divonis 5 tahun penjara karena terbukti mengedarkan narkoba di sekitar wilayah Mamasa. Dia baru menjalani masa hukumannya sekitar 1 tahun.

Narapidana yang saat ini masih berstatus sebagai PNS di salah satu instansi di Pemkab Mamasa ini juga adalah putra dari seorang pejabat Eselon II di Mamasa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com