Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OTT, Tim Saber Pungli Polda Sultra Tangkap Seorang Pegawai Honorer

Kompas.com - 22/12/2016, 21:31 WIB
Kiki Andi Pati

Penulis

KENDARI, KOMPAS.com - Sebanyak dua orang terduga pelaku suap ditangkap tim Saber Pungutan Liar (Pungli) dari Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam operasi tangkap tangan (OTT) di salah satu pusat perbelanjaan di kota Kendari.

Kedua pelaku tersebut berinisial HT, seorang pegawai honorer di sekretariat daerah pemerintah Kabupaten Konawe Utara (Konut) dan AH, seorang rekanan.

Kepala bidang hubungan masyarakat (Kabid Humas) Polda Sultra AKBP Sunarto mengatakan, operasi OTT tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima informasi bahwa akan terjadi transaksi penyerahan dana pengadaan VSAT pada Rabu (21/12/2016).

"Tim langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan penangkapan terhadap HT dan AH," ungkap Soenarto, Kamis (22/12/2016).

Awalnya HT, pegawai honorer Sekretariat Daerah di Pemda Konut menghubungi pihak rekanan, untuk bertemu di salah satu mall untuk menyerahkan sejumlah dana hasil pekerjaan pengadaan VSAT tersebut.

Saat HT akan menyerahkan dana sebesar Rp 86 juta kepada AH, Tim Saber Pungli Polda Sultra langsung menciduk keduanya.

“Tim Saber langsung mengamankan lokasi dan menyita barang bukti uang sejumlah Rp 86 juta lebih, 3 amplop putih masing-masing tertulis PPTK berisi uang Rp 1 juta dan PPBJ berisi uang Rp 5 juta. Pemeriksa barang bukti berisi uang sebanyak Rp 3 juta,” ujarnya.

Tim Saber Pungli juga mengamankan 1 lembar kuitansi dari CV Bina Bahari Nusantara senilai Rp 135 juta, 1 lembar faktur penjualan senilai Rp 146,8 juta pengadaan laptop, 1 buah buku tabungan Bank BNI Cabang Kendari atas nama HT, 1 lembar rekening koran giro, serta 1 buah hp.

“Juga ada 1 buah laptop, stempel perusahaan 3 buah, KTP 4 buah milik Helmi Topa. Flashdisk 2 buah, micro SD 1 buah, buku tabungan 2 buah, dan 1 buah tas punggung," katanya.

Keduanya langsung digiring ke Polda Sultra untuk penyelidikan lebih lanjut.

Penyidik Polda Sultra telah menetapkan HT sebagai tersangka, sementara kepada AH masih dilakukan pengembangan.

Soenarto menambahkan, keduanya dikenakan pasal 2 dan pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

" Ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun ," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com