Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Sekjen Partai Nasdem Bebas dari Lapas Sukamiskin

Kompas.com - 22/12/2016, 17:31 WIB

BANDUNG, KOMPAS.com — Mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella bebas dari Lapas Kelas 1 A Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Kamis (22/12/2016).

"Iya betul, Pak Rio Capella bebas hari ini, tadi pagi sekitar pukul 08.00-an karena sudah mendapat persetujuan dari Kakanwil Jabar berdasarkan persetujuan Ditjen Pas Kemenkumham," kata Kepala Lapas Sukamiskin Bandung Dedi Handoko ketika dihubungi melalui telepon seluler oleh Antara.

Saat meninggalkan Lapas Kelas 1 A Sukamiskin, Bandung, Rio Capella disambut oleh ratusan anggota organisasi kemasyarakatan, yakni XTC.

"Kabarnya demikian, ada ormas yang menyambut, tetapi saya tidak melihat langsung tadi," kata dia.

Rio Capella bebas setelah menjalani dua pertiga dari masa tahanannya.

Sebelumnya, Rio Capella divonis satu tahun dan enam bulan penjara karena menerima Rp 200 juta dari Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti, melalui Fransisca Insani Rahesti pada 21 Desember 2015.

Putusan itu lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang meminta agar Rio Capella divonis dua tahun penjara ditambah denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan karena menerima Rp 200 juta berdasarkan dakwaan dari Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Rio Capella terbukti telah menerima uang dari Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti melalui Fransisca Insani Rahesti sebesar Rp 200 juta untuk memudahkan pengurusan penghentian perkara dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos), bantuan daerah bawahan (BDB), bantuan operasional sekolah (BOS), tunggakan dana bagi hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang ditangani oleh Kejaksaan Agung mengingat Jaksa Agung juga berasal dari Partai Nasdem.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber ANTARA
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com