Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berjudi, Dua Warga Aceh Utara Dihukum Cambuk

Kompas.com - 22/12/2016, 15:06 WIB
Masriadi

Penulis

ACEH UTARA, KOMPAS.com – Sebanyak dua orang warga Aceh Utara, yakni Erfendi Muhammad dan Basri dihukum cambuk masing-masing 4 kali di Lapangan Upacara Lhoksukon, Aceh Utara, Kamis (2/12/2016) siang. Keduanya kedapatan berjudi.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Jabal Nur menyebutkan pelaksanaan eksekusi cambuk itu sesuai perintah dan putusan Mahkamah Syariah Lhoksukon pada 16 November 2016.

Mahkamah Syariah Lhoksukon memvonis kedua terhukum sebanyak 7 kali cambuk dipotong masa tahanan.

“Keduanya telah ditahan selama tiga bulan, jadi dikurangi tiga kali cambukan sesuai putusan mahkamah syariah,” sebut Jabal Nur.

Setelah menjalani hukuman cambuk mereka langsung bebas karena telah menjalani seluruh vonis hakim.

Sementara itu, Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Utara, H Usman, menyebutkan sepanjang tahun ini, pihaknya telah melaksanakan tiga kali eksekusi hukuman cambuk.

“Tahun ini sudah enam terhukum yang dieksekusi hukuman cambuk,” ucap Usman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com