Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembebasan Jalan Tol Pekanbaru-Dumai Dikebut

Kompas.com - 22/12/2016, 14:19 WIB

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Impian warga Riau untuk menikmati jalan tol mulai menampakkan titik awal yang terang.

Proses pembangunan fisik jalan bebas hambatan yang menghubungkan Kota Pekanbaru, ibukota Riau, dengan kota pelabuhan Dumai, sepanjang 131 kilometer, sudah dimulai sejak pekan kedua Desember 2016.

Sementara itu, proses pembebasan lahan terus dilakukan secara simultan. Diperkirakan, pembangunan jalan tol itu baru dapat diselesaikan pada tahun 2019.

“Pada hari ini, kami memberikan pembayaran ganti rugi tanah kepada 39 warga yang terkena rencana pembangunan jalan tol. Memang masih ada kendala dilapangan, namun secara bertahap proses pembebasan tanah berlangsung baik,” ujar Syamsul Bahri Lubis, Koordinator Lapangan Pembebasan Lahan Jalan Tol Pekanbaru–Dumai, wilayah Pekanbaru-Kandis, di sela proses pembayaran ganti rugi di Gedung Bank Mandiri, Pekanbaru, Kamis (22/12/2016).

Menurut Syamsul, pembebasan lahan terakhir itu melingkupi tiga desa dari dua kecamatan yang berada di wilayah administrasi Kabupaten Siak. Pertama, di wilayah Kelurahan Minas Jaya, Kecamatan Minas serta Desa Kandis dan Kelurahan Kandis Kota, Kecamatan Kandis.

“Total lahan yang dibebaskan hari ini mencapai 6,7 hektar dengan nilai sebesar Rp 4,37 miliar. Pada tanggal 12 Desember lalu kami juga sudah membebaskan tanah untuk 39 warga. Pada tanggal 27 Desember sebelum tutup tahun diharapkan ada penambahan lagi,” tambah Syamsul.

Petugas Pembuat Komitmen dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Jimmy S Sianipar, menambahkan, kemajuan pembebasan lahan menjelang akhir tahun 2016 berjalan cukup baik.

Perkembangan terbesar pembebasan berada di Ruas Pekanbaru–Kandis (Seksi I sampai III).
Pada ruas jalan sepanjang 55 kilometer itu, kata Jimmy, sekitar 250 persil sudah dibayarkan ganti rugi dari total 540 persil. Uang ganti rugi yang dibayarkan sudah mencapai Rp 50 miliar.

Meski demikian, sebanyak 16 warga tidak bersedia diganti rugi sehingga bakal diserahkan kepada pengadilan untuk proses sidang konsinyasi. Selain itu tujuh warga sedang menunggu keputusan penetapan harga dari pengadilan.

“Seksi III, Kandis Selatan–Kandis Utara sangat pesat perkembangannya. Sekarang ini setidaknya 70 persen lahan sudah dibebaskan,” kata Jimmy.

Pesatnya pembebasan di seksi III, lanjut Jimmy, lebih disebabkan tanah yang diganti rugi sebagian besar berasal dari hak guna usaha perkebunan kelapa sawit PT Ivo Mas. Selain itu, warga yang terkena ganti rugi juga memiliki kesadaran yang cukup tinggi untuk mendukung keberadaan jalan tol.

Menurut Jimmy, penyelesaian pembebasan lahan di seksi I, Pekanbaru–Minas semestinya dapat lebih cepat lagi. Semula sebanyak 105 persil tanah sudah diverifikasi dan siap diganti rugi. Namun belakangan, tanah dimaksud ternyata tumpang tindih dengan konsesi perusahaan minyak PT Chevron.

“Urusan ganti rugi 105 persil itu menjadi tertunda. Kami harus meminta pertimbangan hukum atau legal opinion (LO) kepada Kejaksaan Tinggi Riau. Dalam pertimbangannya jaksa mengatakan bahwa tanah yang berada di wilayah konsesi PT Chevron tidak boleh diganti rugi, kecuali bangunan dan tanaman di atasnya,” kata Jimmy.

Pada kesempatan sama, Camat Minas, Afrizal mengatakan, pertimbangan hukum kejaksaan tinggi Riau, merupakan permasalahan yang tidak dapat dianggap enteng. Mengingat selama proses verifikasi dan pengukuran tanah sebelumnya, warga sudah diiming-imingi uang ganti rugi.

“Persoalan ini memang pelik dan berpotensi menimbulkan permasalahan. Sampai saat ini kami masih mencari solusi untuk menyelesaikan masalah (105 persil) tanah di atas konsesi PT Chevron itu. Kami menyerahkan persoalannya pada panitia pembebasan,” kata Afrizal.

Jalan tol Pekanbaru–Dumai merupakan bagian kecil dari rencana pemerintah dalam pembangunan jalan tol Sumatera. Jalan tol di Riau itu dibagi dalam enam seksi. Seksi pertama merupakan pintu tol di Kota Pekanbaru yang akan menghubungkan Pekanbaru–Minas.

Seksi II Minas–Kandis Selatan dan Seksi III dari Kandis Selatan–Kandis Utara. Seksi IV, Kandis Utara–Duri Selatan, Seksi V Duri Selatan–Duri Utara dan seksi VI dari Duri Utara menuju Dumai dengan rencana kelanjutan menuju wilayah Sumatera Utara.

Proses pembebasan lahan di seksi III sampai VI sepanjang 76 kilometer mengalami beberapa kendala atau belum menunjukkan progres besar. Proses di lapangan masih dalam tahap pengukuran dan inventarisasi. Padahal, apabila dikebut prosesnya bakal lebih cepat karena sebagian besar lahan merupakan kawasan perkebunan seperti PT Murini Wood, serta HTI PT Arara Abadi.

Jalan tol Pekanbaru–Dumai, sebenarnya sudah direncanakan lebih dari 10 tahun lalu, dan ditawarkan kepada swasta. Namun rencana itu terhenti karena tidak ada perusahaan yang berminat. Pemerintah pusat akhirnya mengambil alih pembangunan itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com