Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Datangi dan Larang Kios Jual Knalpot "Brong"

Kompas.com - 21/12/2016, 21:40 WIB
Muhlis Al Alawi

Penulis

MADIUN, KOMPAS.com - Puluhan anggota Satuan Lalu Lintas Polres Madiun Kota mendatangi sejumlah kios penjual knalpot bersuara bising atau knalpot brong di kota tersebut, Rabu (21/12/2016).

Tim yang dipimpin Kasatlantas Polres Madiun Kota AKP Purwanto Sigit Raharjo itu menyosialisasikan kepada pemilik kios untuk tidak lagi menjual knalpot brong.

Knalpot tersebut dianggap meresahkan pengguna jalan karena suaranya berisik.

Sosialisasi ini menindaklanjuti banyaknya keluhan masyarakat, yang terganggu oleh penggunaan berknalpot modifikasi itu.

Selain membuat bising, knalpot brong ini juga melanggar undang-undang. "Ada sanksi pidana dan denda," kata Sigit.

Sosialisasi menjelang Operasi Lilin Semeru 2016 itu dimulai di Pasar Besi Njoyo, Kota Madiun.

Sigit menyatakan, apabila saat malam pergantian Tahun Baru masih ada pengguna sepeda motor berknalpot brong, polisi akan memberikan tilang. Kendaraan akan disita dan baru bisa diambil setelah Tahun Baru.

Pemilik sepeda motor yang ingin mengambilnya harus membawa knapol yang sesuai dengan spesifikasi teknis. Pelanggar juga harus membuat pernyataan tidak mengulang kembali.

Ancaman pidana bagi para pelanggar paling lama kurungan satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Sigit menambahkan, Operasi Lilin Semeru 2016 akan mulai 23 Desember hingga 11 Januari 2017.

Satlantas Polres Madiun Kota akan mengerahkan 84 personel yang dibagi di lima pos pengamanan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com