Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasca Pembakaran Kapal, DPRD Ogan Ilir Minta Penambangan Pasir Ilegal Ditutup

Kompas.com - 21/12/2016, 19:20 WIB
Amriza Nursatria

Penulis

INDRALAYA, KOMPAS.com - DPRD Kabupaten Ogan Ilir Sumatera Selatan mendesak agar usaha penambangan pasir ilegal di sejumlah sungai di wilayah tersebut ditutup.

Selain terbukti mengakibatkan abrasi pada bibir sungai, keberadaan usaha penambangan pasir itu juga tidak memberi dampak pada peningkatan perekonomian masyarakat setempat.

"Kami akan segera meminta pihak UPT Pertambangan untuk menutup semua usaha pertambangan liar yang beroperasi di Ogan Ilir," kata Aprizal, anggota Komisi III DPRD Ogan Ilir sekaligus Ketua Fraksi Pastai Nasdem DPRD Ogan Ilir, Rabu (21/12/2016).

Aprizal menduga seluruh usaha penambangan pasir di Ogan Ilir ilegal. Menurut dia, para penambang pasir di sana tidak pernah menembuskan surat izin kepada Dinas Pertambangan Ogan Ilir.

"Untuk itu kami juga secara tegas menolak dan meminta kepada UPT untuk segera menghentikan penambang-penambang yang notabene penambang liar yang berimbas pada masyarakat," kata dia.

Terkait peristiwa pembakaran tug boat atau kapal tunda oleh warga Desa Santapan Barat dan Santapan Timur hingga seorang warga tewas, Minggu (18/12/2016), Aprizal menyerahkannya pada proses hukum.

(Baca juga Kapal Penambang Pasir di Ogan Ilir Dibakar Massa)

Ia yakin bahwa kejadian itu terjadi secara spontan dan murni karena kemarahan masyarakat.

"Masalah hukum kami serahkan kepada proses hukum, namun kami minta prosesnya dilakukan secara adil karena ini murni spontanitas," kata dia.

Sementara itu, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Ogan Ilir Amir Hamzah mendesak pembentukan panitia khusus soal penambangan pasir ilegal di Ogan Ilir.

"Segera saya menghadap pimpinan Dewan untuk meminta pembentukan pansus penambangan pasir ilegal karena persoalan ini sudah meresahkan masyarakat," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com