Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Pencuri Spesialis Pecah Kaca Mobil di Halaman Masjid Ditangkap

Kompas.com - 20/12/2016, 17:15 WIB
Kontributor Ungaran, Syahrul Munir

Penulis

UNGARAN, KOMPAS.com - Dua pelaku pencurian spesialis pecah kaca mobil yang kerap beraksi di wilayah Ambarawa, Banyubiru, dan Jambu, Kabupaten Semarang, dibekuk aparat Polres Semarang.

Pelaku adalah Eko Sulistyo bin Suroto (29) dan Budi Narimo alias Jembut bin Kasmuri (14). Awalnya, mereka ditangkap untuk sebuah kasus pencurian dengan modus pecah kaca mobil yang terjadi di halaman parkir masjid di depan Rumah Makan Soto Delik di desa Kelurahan, kecamatan Jambu pada akhir Oktober lalu.

Berdasarkan laporan korban dan keterangan para pelaku diperoleh informasi bahwa kejadian itu berlangsung pada Jumat (28/10/2016) sekitar pukul 19.00 WIB. Korban, Asnawati (46) dan Ardila Panji (23), saat itu tengah menunaikan shalat Maghrib di masjid tersebut.

"Kegiatan ibadah berlangsung sekitar lima menit, setelah itu korban berniat melanjutkan perjalanan. Namun saat akan masuk mobil, kaget mendapati kaca mobil bagian kiri pecah dan barang-barang yang ada didalam mobil hilang," ungkap Kapolres Semarang AKBP V.Thirdy Hadmiarso, Selasa (20/12/2016) siang.

Sejumlah barang yang hilang dari mobil korban Suzuki Ertiga GX Nopol H9241JE warna merah antara lain adalah sebuah tas warna biru dongker berisi satu HP merk Asus warna hitam, satu HP merk Samsung type Galaxy Grand Neo warna putih, satu lembar KTP, SIM C, dua lembar ATM Bank BRI, uang tunai Rp 500.000 dan satu buah Myfi Smartfren.

"Dua pesawat ponselnya masih lengkap berikut dus boksnya. Total kerugiannya sebanyak Rp 8.4 juta," ungkapnya.

Menurut Thirdy, pengungkapan kasus pencurian bermodus pecah kaca mobil tersebut setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan yang mencurigai kedua tersangka sebagai pelakunya.

Tersangka ditangkap dengan sejumlah barang bukti, antara lain sebuah obeng warna putih dan sepeda motor Yamaha Mio Nopol H4725WV warna putih yang dijadikan alat dan sarana untuk mencuri.

Selain itu, ada pula barang-barang yang dicurigai sebagai hasil curian yang juga turut diamankan, antara lain dua buah HP, satu set kamera digital merk Canon tipe 60 D, tiga buah lensa kamera berbagai merk dan ukuran, satu buah lampu flash kamera dan satu buah kamera action merk Brica.

"Tindak pidana pencurian dengan pemberatan ini akan dijerat dnegan pasal 363 KUHP dengan hukuman tujuh tahun penjara," kata Thirdy.

Di hadapan penyidik, tersangka Eko mengaku sebelumnya telah melakukan pencurian dengan modus serupa di dua wilayah yang berbeda, antara lain di depan Masjid Jami' Sulaiman, Kupang Kidul, Ambarawa dan di Jl Ambarawa-Banyubiru, Kelurahan Pojoksari, Ambarawa.

"Sebelum kacanya dipecah, karet kaca mobil saya congkel pakai obeng. Kadang ada yang alarmnya bunyi, kita langsung lari," ungkapnya sembari memeragakan caranya di hadapan wartawan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com