Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Imigrasi Pangkal Pinang Deportasi 56 WNA, 20 di Antaranya Masuk Daftar Cekal

Kompas.com - 19/12/2016, 22:01 WIB
Heru Dahnur

Penulis

PANGKALPINANG, KOMPAS.com - Selama 2916, kantor Imigrasi Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, mendeportasi 56 warga negara asing (WNA). Dari jumlah itu, 20 orang di antaranya masuk dalam daftar cegah dan tangkal (cekal).

"Mayoritas mereka yang dideportasi berasal dari Tiongkok, kemudian Thailand dan India," kata Kasubsie Informasi Imigrasi Pangkalpinang Iqbal Rifai, Senin (19/12/2016).

Deportasi dilakukan karena WNA tersebut bermasalah dalam izin tinggal dan penggunaan visa kunjungan. Ada yang memakai visa kunjungan wisata, tetapi digunakan untuk bekerja.

"Beberapa kasus lain, WNA terlibat dalam kegiatan pertambangan tanpa izin, meskipun kunjungan mereka sudah tercantum untuk investasi," ujar Iqbal.

Berdasar catatan Imigrasi Pangkalpinang, sektor pertambangan timah, khususnya pada unit peleburan dan kapal isap produksi, paling banyak menyedot kedatangan WNA bermasalah.

Sektor pariwisata, yang tengah digiatkan pemerintah setempat, juga menarik kunjungan tenaga kerja asing.

Untuk memperketat pengawasan terhadap kehadiran WNA, beberapa aturan telah dibuat.

Untuk memperoleh bebas visa kunjungan, misalnya, WNA harus melampirkan persyaratan berupa paspor asli yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan.

Selain itu, kunjungan WNA juga harus melampirkan surat permintaan dari pemerintah atau lembaga swasta dan surat persetujuan menteri atau pejabat yang ditunjuk.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com