Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Oknum Wartawan Dibekuk Polisi karena Memeras Kepala Desa

Kompas.com - 16/12/2016, 23:41 WIB
Defriatno Neke

Penulis

WAKATOBI, KOMPAS.com - Dua orang yang mengaku sebagai wartawan berinisial HS dan MS ditangkap aparat Polres Wakatobi, Sulawesi Tenggara.

Keduanya dibekuk saat memeras seorang kepala desa di sebuah losmen di Desa Mola Utara, Kecamatan Wangsel.

"Telah tertangkap tangan oleh anggota Polres Wakatobi dua orang lelaki yang mengaku sebagai wartawan KPK, dan melakukan dugaan tindak pidana pemerasan," kata Kapolres Wakatobi AKBP Didik Supranoto, Jumat (16/12/2016).

Pemerasan ini terjadi ketika kedua pelaku yang mengaku sebagai wartawan "Koran Penyelidik Korupsi" menghubungi korban, Rustam.

Pelaku mengatakan ada aduan masyarakat tentang pemakaian dana ADD di Desa Samabahari yang diduga tidak sesuai prosedur dan akan dibawa ke Kejaksaan.

Kedua pelaku, HS dan MS, meminta untuk bertemu dengan korban di losmen Babo. Namun sebelum bertemu pelaku, korban melaporkan pemerasan itu kepada dua orang anggota polisi.

Pertemuan akhirnya terjadi di losmen Babo di kamar 01. Dalam pertemuan tersebut, korban diintimidasi dua pelaku. Korban pun menyerahkan uang Rp 2 juta kepada para pelaku.

Setelah terima uang, kedua pelaku langsung pergi meninggalkan korban.

Dua anggota polisi yang berada di lokasi langsung melakukan pengejaran. Tak lama kemudian, kedua pelaku dibekuk dan dipertemukan kembali dengan korban di kamar losmen.

Korban membenarkan, kedua pelaku HS dan MS telah melakukan pemerasan sehingga keduanya langsung dibawa ke Polres Wakatobi.

"Sebelum kejadian tersebut, korban juga sudah diperas sebanyak empat kali oleh terduga HS dengan modus yang sama, yakni tentang penggunaan dana ADD. Sehingga total kerugian korban mencapai Rp 7 juta," ujarnya.

Saat ini, Polres Wakatobi telah menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 2 juta, dua buah ponsel milik kedua pelaku dan dua kartu tanda anggota pers.

Kedua pelaku pemerasan tersebut diancam Pasal 369 ayat 1 KUHPidana Jo pasal 55, 56 KUHPidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com