Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gratiskan Asuransi Kesehatan Warganya dengan JKN-KIS, Kukar Raih Penghargaan

Kompas.com - 15/12/2016, 22:13 WIB
Kontributor Samarinda, Gusti Nara

Penulis

SAMARINDA, KOMPAS.com - Meski program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) telah dihapuskan, Pemerintah Kutai Kartanegara (Kukar) tetap mencari jalan tengah untuk menggratiskan asuransi kesehatan semua warganya.

Pemkab Kukar telah mengintegrasikan jaminan kesehatan seluruh penduduknya ke program Jaminan Kesehatan Nasional dan Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Alhasil, Kabupaten Kutai Kartanegara dinobatkan menjadi salah satu daerah yang mencapai Universal Health Coverage (UHC) di Provinsi Kalimantan Timur, dan mendapat sebuah penghargaan dari BPJS Kesehatan.

Kepala BPJS Cabang Utama Samarinda dr Johana mengatakan, pihaknya telah menyerahkan sebuah piagam kepada Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Dalam piagam tersebut, tertera bahwa Pemkab Kukar telah menjaminkan rakyatnya sehat dan sejahtera melalui integrasi Jamkesda dalam Program JKN-KIS.

“Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara telah melaksanakan Program Startegis Nasional. Hal itu adalah program yang ditetapkan presiden sebagai program yang memiliki sifat strategis secara nasional, dalam upaya meningkatkan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan serta menjaga pertahanan dan keamanan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan msyarakat,” jelasnya, Kamis (15/12/2016).

Sementara itu, Bupati Rita Widyasari mengatakan, pelaksanaan program JKN-KIS di Kabupaten Kukar dan BPJS Kesehatan juga bersinergi dengan kecamatan dan kelurahan yang ada di wilayah Kabupaten Kukar melaksanakan kegiatan sosialisasi langsung kepada masyarakat umum, sosialiasasi dimaksudkan untuk memberikan pemahaman mengenai hak, kewajiban dan manfaat pelayanan kesehatan bagi peserta JKN-KIS.

“Pemerintah Kabupaten Kukar mendorong seluruh pihak memiliki andil dan kontribusi dalam pelaksanaan Program JKN. Dorongan yang dimaksud salah satunya adalah meminta pihak swasta untuk wajib mendaftarkan seluruh tenaga kerja dan anggota keluarganya menjadi peserta JKN-KIS,” sebutnya.

Tidak hanya itu, pihaknya pun mendorong pihak swasta berkontribusi melalui Corporate Social Resposibilty (CSR) dengan menjaminkan penduduk tidak mampu di sekitar perusahaan menjadi peserta program JKN-KIS.

“Dorongan yang lain adalah supaya masyarakat yang mampu untuk dapat membiayai dirinya sendiri dan anggota keluarganya untuk menjadi peserta program JKN-KIS,” pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com