Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terjerat Kasus Penganiayaan, LS Menikah di Ruang Tahanan

Kompas.com - 15/12/2016, 17:26 WIB
Defriatno Neke

Penulis

BAUBAU, KOMPAS.com – LS (31), warga Lorong Kanakea, Kelurahan Nganganaumala, Kecamatan Batupoaro, terpaksa menjalani pernikahan di ruang tunggu tahanan, Kamis (15/12/2016). Ia ditahan karena kasus penganiayaan.

“Sedih juga, tapi mau bagaimana lagi. Jalani saja, kita mengambil hikmahnya saja atas semua peristiwa ini,” kata LS kepada sejumlah media, Kamis (15/12/2016).

LS menikahi seorang wanita berinisial RSN. Sedikitnya sektar 20 orang anggota keluarga kedua mempelai juga datang menyaksikan pernikahan.

LS yang mengenakan baju kemeja putih dan menggunakan songkok hitam. Sedangkan RSN memakai baju gamis dengan jilbab hitam.

“Ada penyesalan yang sangat besar, namun tidak akan terulang lagi karena sudah ada tanggung jawab yang besar,” ujarnya.

LS masuk penjara karena melakukan penganiayaan pada bulan November 2016 kemarin dan dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHPidana.

Ia berjanji jika sudah keluar dari penjara akan mencari pekerjaan yang halal buat keluarga kecilnya.

Kanit Reskrim Polres Kota Baubau, Bripka Badras, mengizinkan pernikahan di ruang tahanan karena ada surat permintaan dari Kantor Urusan Agama (KUA) melalui surat nomor 188/kua.24.06.6/PW.01./12/2016 perihal Permohonan Melangsungkan Pernikahan.

“Kami berani melakukan ini (pernikahan) setelah ada surat dari KUA Murhum tanggal 14 Desember 2016 dan kelurahan untuk memfasilitasi permintaan keluarga tersangka di Polres Baubau,” ucap Badras.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com