Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tangan Diborgol, Gatot Brajamusti dan Istrinya Diserahkan ke Kejaksaan

Kompas.com - 14/12/2016, 10:38 WIB
Karnia Septia

Penulis

MATARAM, KOMPAS.com - Tersangka kasus narkoba Gatot Brajamusti dan istrinya, Dewi Aminah, resmi dilimpahkan dari Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) ke Kejaksaan Negeri Mataram, Rabu (14/12/2016).

Dengan mengenakan baju tahanan dan tangan diborgol, Gatot dan Dewi tiba di kantor Kejaksaan Negeri dikawal tim penyidik Polda NTB.

"Nanti saja," kata Gatot saat ditanya awak media.

Guru spiritual artis Reza Artamevia ini langsung digiring masuk ke salah satu ruangan di Kejaksaan untuk menjalani proses pelimpahan tersangka dan barang bukti.

"Hari ini kita melaksanakan penyerahan tahap dua untuk Pak Gatot dan Ibu Dewi Aminah sesuai dengan surat dari Kejaksaan Tinggi itu nomor B2810 untuk Bu Dewi dan B2811 untuk Pak Gatot," kata Kasubdid 1 Ditres Narkoba Polda NTB AKBP Cheppy Ahmad Hidayat.

Cheppy mengatakan, kedua tersangka diserahkan bersama barang bukti narkotika yang diamankan pada saat penangkapan di salah satu hotel di Kota Mataram pada 28 Agustus 2016.

Selain itu, polisi juga menyerahkan barang bukti narkotika yang ditemukan di kediaman Gatot di Jakarta.

"Barang bukti termasuk sabu dan alat-alat bong dan yang lainnya yang ditemukan di kediaman pak Gatot," kata Cheppy.

Jumlah sabu-sabu yang diserahkan ke Kejari Mataram adalah barang bukti yang diketemukan di Mataram seberat 0,94 gram dan 0,64 gram. Demikian pula barang bukti yang diketemukan di Jakarta sekitar 18 gram.

Setelah dilimpahkan, maka tanggung jawab terkait kasus narkoba Gatot Brajamusti telah beralih ke Kejaksaan hingga naik ke persidangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com