Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ganjar Pertanyakan Nama-nama Aneh Jadi Dasar Putusan soal Pabrik Semen

Kompas.com - 13/12/2016, 20:32 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mempertanyakan dasar pembuktian yang digunakan majelis hakim agung dalam memutus perkara izin lingkungan pabrik PT Semen Indonesia di Kabupaten Rembang.

Mahkamah Agung sendiri memutus sengketa putusan nomor 99PK/TUN/2016 itu dengan perintah untuk mencabut Surat Keputusan Gubernur tentang izin lingkungan pertambangan yang diterbitkan pada 7 Juni 2012.

“Saya tidak tahu kenapa hakim memutuskan seperti itu. Bagaimana tidak bertanya kalau seperti itu jadi alat bukti, ini kan menarik,” kata Ganjar, di Semarang, Selasa (13/12/2016).

Lantaran ada kejanggalan itulah, Gubernur Jateng sebagai tergugat I akan menyikapi secara khusus putusan Peninjauan Kembali (PK) itu, apakah akan mengajukan PK kembali atau menerima putusan.

Salinan putusan PK baru diterima pada 17 November 2016. Tergugat secara hukum masih mempunyai kesempatan untuk menjawab putusan dalam waktu 60 hari.

“Saya masih punya waktu sampai 17 Januari 2017. Itu (putusan) belum saya apa-apakan, belum tak respons,” ujarnya.

Untuk saat ini, Ganjar bersama tim masih mengkaji dan menganalisis putusan secara komprehensif. Ganjar sendiri sempat terkejut ketika ditunjukkan nama-nama aneh yang masuk ke daftar warga penolakan pabrik semen.

“Putusan 5 Oktober iya, tapi isinya gak tahu. Makanya, saya jelaskan,” paparnya lagi.

Gubernur juga akan melakukan pertemuan esok Rabu (14/12) dengan Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian BUMN, PT Semen Indonesia dan lainnya untuk menentukan langkah selanjutnya terkait keberadaan pabrik semen di Rembang.

Sebelumnya, Ganjar mengonfirmasi keganjilan sejumlah nama-nama warga yang menolak kehadiran pabrik Semen Indonesia di Kabupaten Rembang.

Baca juga: Ganjar: Ada ?Ultramen? dan ?Power Rangers? dalam Daftar Warga yang Tolak Pabrik Semen

Nama tersebut masuk le daftar lampiran putusan peninjauan kembali (PK) Nomor 99PK/TUN/2016. Nama-nama aneh masuk dalam barisan dari jumlah 2.501 nama warga yang menolak pabrik semen. Lampiran itu masuk dalam bukti P37A, tertanggal 10 Desember 2014.

Dari sekian nama-nama itu, Ganjar menemukan nama dan pekerjaan yang tidak masuk akal. Ia menemukan misalnya dalam daftar nama nomor 1906 yang tercatat atas nama Saiful Anwar, alamat di Manchester (Inggris), dengan pekerjaan sebagai Presiden RI 2025.

Lalu, daftar nama nomor 1907 tercatat Sudi Rahayu tinggal di Amsterdam (Belanda) dengan pekerjaan sebagai seorang menteri.

Ganjar juga menemukan warga Rembang bernama Bobby Try S dengan pekerjaan pahlawan fiktif "Ultramen", serta warga Rembang lain bernama Zaenal Muhclisin dengan pekerjaan ‘Power Rangers’.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com