Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ganjar: Ada “Ultramen” dan “Power Rangers” dalam Daftar Warga yang Tolak Pabrik Semen

Kompas.com - 13/12/2016, 18:58 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengkonfirmasi keganjilan sejumlah nama warga yang menolak kehadiran pabrik Semen Indonesia di Kabupaten Rembang.

Nama tersebut masuk dalam daftar lampiran putusan peninjauan kembali (PK) Nomor 99PK/TUN/2016. Nama-nama yang dinilai aneh masuk dalam barisan dari jumlah 2.501 nama warga yang menolak pabrik semen.

“Ini (lampiran) bukti P37A, daftar kedatangan warga Rembang yang menolak. Pertama menyampaikan sikap penolakan pendirian pabrik semen tertanggal 10 Desember 2014,” kata Ganjar di Semarang, Selasa (13/12/2016).

Dari sekian nama-nama itu, Ganjar menemukan nama dan pekerjaan yang tidak masuk akal. Ia menemukan misalnya dalam daftar nama nomor 1906 yang tercatat atas nama Saiful Anwar, alamat di Manchester (Inggris), dengan pekerjaan sebagai Presiden RI 2025.

Lalu, daftar nama nomor 1907 tercatat Sudi Rahayu tinggal di Amsterdam (Belanda) dengan pekerjaan sebagai seorang menteri.

Ganjar juga menemukan warga Rembang bernama Bobby Try S dengan pekerjaan pahlawan fiktif "Ultramen", serta warga Rembang lain bernama Zaenal Muhclisin dengan pekerjaan ‘Power Rangers’.

“Ini (nama) dipakai pertimbangan hakim lho. Bobby, Zainal, apa bener demikian. Saya mau sampaikan, itu jadi bukti resmi, itu biar publik membaca apa yang terjadi,” kata dia.

Ganjar menambahkan, daftar warga yang menolak itu tercatat pada tanggal 10 Desember 2014. Daftar itu dilengkapi dengan surat pernyataan penolakan, beserta tanda tangan warga yang menolak.

“Setelah saya buka, saya tekejut. Ada sejumlah 2.501 orang kalau yang menolak merasa tidak diajak bicara oleh (pihak) semen, itu sebagai bukti dalam PK,” imbuhnya lagi.

Putusan PK sendiri yang dimuat di laman resmi Mahkamah Agung tercatat 116 halaman. Namun putusan tidak disertai daftar lampiran surat pernyataan penolakan warga, sebagaimana dokumen yang ditunjukkan Ganjar.

Ganjar sendiri mengaku menerima salinan putusan pada 17 November 2016. Pada 9 November 2016, gubernur mencabut izin lingkungan untuk PT Semen Indonesia di Rembang yang diterbitkan pada 7 Juni 2012, lalu diubah dengan SK perubahan, yang ia sebut sebagai addendum.

(Baca juga: Dinilai Bermanfaat, Warga Sekitar Dukung Pabrik Semen Rembang)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com