Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suami-Istri Penculik Anak di Garut Ditangkap

Kompas.com - 13/12/2016, 09:56 WIB

GARUT, KOMPAS.com — Aparat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Garut menangkap suami-istri penculik seorang anak berusia lima tahun di Kabupaten Garut, Jawa Barat. Anak tersebut dilaporkan hilang pada 12 Juli 2016.

"Hasil pemeriksan, kedua tersangka melakukan perbuatan karena suami-istri tersebut sampai saat ini belum memiliki anak," kata Kepala Bidang Humas Polda Jabar Komisaris Besar Yusri Yunus seperti dikutip Antara Jabar, Selasa (13/12/2016).

Kedua tersangka bernama Oleh (30) dan Desi (27), warga Tarogong Kidul, Garut. Keduanya menculik anak Gunawan (24), warga warga Haurpanggung, Tarogong Kidul, Garut, di kawasan Terminal Guntur, Garut.

Kedua tersangka tersebut telah melanggar Pasal 76F juncto Pasal 83 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau 328 KUH Pidana Pasal 330 KUHP Pasal 55 ayat 1.

"Para tersangka saat ini telah diamankan di Rutan Mapolres Garut," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber ANTARA
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com