ACEH TIMUR, KOMPAS.com – Polsek Julok menangkap empat truk berisi 20 ton bawang merah ilegal di lintas nasional Medan-Banda Aceh, Julok, Aceh Timur, Senin (12/12/2016).
Bawang yang diketahui diambil di Aceh Tamiang itu akan dibawa ke Kabupaten Bireuen untuk dijual.
Kepala Polres Aceh Timur AKBP Rudi Purwiyanto menyebutkan, penangkapan itu terjadi saat tim Polsek Julok sedang melakukan patroli di lintas nasional.
Polisi curiga terhadap empat truk yang ditutup dengan terpal itam itu. Saat diperiksa, ternyata truk itu berisi bawang merah tanpa dokumen.
Sopir dan kernet keempat truk tersebut ditangkap. Keempat sopir yang ditangkap adalah MHD (21) dari Desa Mata Ie, Kecamatan Peusangan Selatan, Kabupaten Bireuen; SFD (29) asal Desa Lueng Baro, Kecamatan Peusangan Selatan; USM (43) dari Desa Alue Awe, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe; dan ZLF (22) warga Desa Lueng Baro, Kecamatan Peusangan Selatan.
Adapun kernet yang ditangkap adalah NZR (31) dari Desa Matang Geulumpang Dua, Kecamatan Peusangan; MZR (26) asal Desa Raya Tambung, Kecamatan Peusangan; dan MYD (19) warga Desa Lueng Bari, Kecamatan Peusangan.
"Mereka ditahan dan kini menjalani pemeriksaan di unit tindak pidana tertentu. Saat ini, polisi terus menyelidiki sumber bawang merah itu berasal dari mana," kata Rudi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.