Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

AM Fatwa Sarankan Kasus Makar Diselesaikan melalui Jalur Politik

Kompas.com - 10/12/2016, 19:33 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com – Ketua Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah AM Fatwa menyarankan pemerintah menempuh jalur politik untuk menyelesaikan dugaan makar.

Penyelesaian jalur politik dinilai lebih menjamin keutuhan negara ketimbang jalur hukum.

“Untuk keutuhan negara, dugaan makar sebaiknya diselesaikan secara politik. Tidak semua pelanggaran pidana diselesaikan secara hukum, tapi bisa melalui politik,” kata Fatwa di Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (10/12/2016).

Ia mengatakan, para tersangka dugaan makar yang ditangkap tetap diperiksa. Hanya saja, dalam perkembangan berikutnya, mereka diberi nasihat agar tidak mengulangi perbuatannya.

Penyelesaian lewat jalur politik, lanjut dia, banyak contohnya, serta bisa menyelesaikan persoalan secara cepat.

“Kritik yang disampakan yang dituduh pelaku itu juga mempunyai aspek nilai kebenaran. Karena itu, saya ingin sarankan pada pemerintah supaya (kasus makar) diselesaikan secara politik saja,” ujarnya lagi.

Baca juga: Usut Indikasi Makar, Polisi Pelajari Dokumen yang Disita dari Rumah Hatta Taliwang

Fatwa berharap, kasus dugaan makar bisa diredam. Apalagi kasus ini sudah sampai ke media luar negeri bahwa putri pendiri bangsa ditangkap oleh pihak penguasa.

Terkait langkah mediasi, Fatwa menyarankan para pembantu presiden untuk terus berkomunikasi terutama dengan pihak parlemen baik DPD, DPR, maupun MPR. Pembantu Presiden bisa melakukan proses mediasi.

“Saya secara pribadi sudah disampaikan pada Mensesneg. Beliau (memang) tidak bisa langsung menanggapi, tapi dicatat oleh dia. Jadi intinya penyelesaian secara politik,” ucap dia.

Polri sendiri menangkap 11 orang sebelum mereka menghadiri doa bersama pada Jumat (2/12/2016) dini hari lalu. Tujuh di antaranya dituding makar. Mereka adalah Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Huzein, Eko, Alvin Indra, dan Rachmawati Soekarnoputri.

Dua lainnya, Jamran dan Rizal Khobar, diduga menyebarluaskan ujaran kebencian terkait isu suku, agama, dan ras.

Lalu, Sri Bintang Pamungkas ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penghasutan masyarakat melalui media sosial.

Sementara musikus Ahmad Dhani dalam penangkapan ini ditetapkan sebagai tersangka penghinaan terhadap Presiden RI Joko Widodo.

Kompas TV Dugaan Makar 2 Desember Punya Donatur?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com