Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Digagalkan, Penyelundupan Sabu Asal China untuk Dijual Jelang Tahun Baru

Kompas.com - 09/12/2016, 19:09 WIB
Hendra Cipto

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Sektor Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar menggagalkan penyelundupan sabu asal China yang hendak dijual jelang malam pergantian tahun.

Dari penangkapan itu, polisi menangkap empat tersangka dengan barang bukti sabu seberat 900 gram.

Dalam konferensi pers Kepala Polda Sulsel, Inspektur Jendral (Irjen) Polisi Anton Charliyan di markas Polresta KPPP Pelabuhan Makassar mengatakan, 4 orang tersangka yang ditangkap merupakan residivis kasus narkoba.

Empat tersangka merupakan satu jaringan penyeludup sabu asal China yang dibawa ke Makassar.

"Sabu ini hendak diedarkan jelang pergantian tahun 2017. Sabu ini berasal dari China, kemudian transit ke Malaysia lalu di bawa masuk ke Indonesia melalui jalur laut dari Kalimantan ke Sulsel. Sabu seberat 900 gram itu diperkirakan senilai Rp 1 miliar," kata Anton.

Dia mengungkapkan, sabu seberat 900 gram dikemas di dalam bungkus makanan ringan produk luar negeri. Kemudian, bungkus makanan ringan berisikan sabu itu disimpan dalam tas yang dibawa oleh salah satu tersangka. Modus ini dilakukan tersangka untuk mengelabui petugas.

"Sindikat ini sudah lama beroperasi. Bahkan beberapa tersangka sudah menjadi narapidana. Tapi pernah mau ditangkap oleh polisi dari Sulsel, tapi para tersangka ini membuat keonaran di dalam lapas di Kalimantan. Tersangka ini berhasil ditangkap kembali, setelah koordinasi dengan petugas di Kalimantan. Sehingga, tersangka tidak membuat keonaran di dalam sel sebelum dilakukan penangkapan," tuturnya.

Kepala Polresta KPPP Pelabuhan Makassar AKBP Said Anna Fauza menuturkan, kronologis penangkapan yang dilakukan anggotanya. Dimana 4 orang tersangka menumpang kapal Pelni Bukit Siguntang dari Kalimantan Utara ke Makassar.

Namun saat turun dari kapal, gelagak mereka mencurigakan sehingga anggota melakukan pemeriksaan.

"Empat tersangka masing-masing mempunyai peran yang berbeda-beda. Tersangka LK (30) sebagai pemilik sabu, BY (32) berperan sebagai pembawa sabu, ON (53) berperan menjemput BY di Pelabuhan Soekarnoi Hatta Makassar dan CI (49) berperan membantu mengedarkan sabu di Sulsel," ungkap Said.

Selain mengamankan barang bukti sabu, polisi juga mendapatkam slip bukti transfer uang senilai Rp 200 juta sebagai setoran awal. Rencananya, setelah barang tersebut tiba di Makassar, pemilik barang akan kembali menyetor Rp 800 juta.

"Saat ini, 4 tersangka sudah ditahan di sel markas Polresta KPPP Pelabuhan Makassar. Mereka dijerat Pasal 114 jo 112 UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup," tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com