Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aceh Tengah Terima Penghargaan Ombudsman RI

Kompas.com - 08/12/2016, 23:13 WIB
Kontributor Takengon, Iwan Bahagia

Penulis

TAKENGON, KOMPAS.com - Kabupaten Aceh Tengah menjadi satu-satunya daerah di Provinsi Aceh yang menerima penghargaan dari Ombudsman RI, Rabu (7/12/2016), di Hotel Borobudur Jakarta.

Penghargaan tersebut berupa penganugerahan predikat Kepatuhan Tinggi terhadap Standar Pelayanan Publik sesuai dengan Undang-Undang 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Pemberian Penghargaan turut disaksikan oleh Wakil Presiden RI Jusuf Kalla.

Ketua Ombudsman RI Amzulian Rifai menyebutkan, ada 65 entitas yang menerima penghargaan kepatuhan tinggi atau masuk kategori hijau. Di antaranya 15 kota, 16 kabupaten dan sisanya pemerintah Provinsi, kementerian, dan lembaga.

"Melalui pemberian penghargaan ini kita harapkan pelayanan publik di Indonesia semakin baik dan tahun depan semakin banyak lagi yang mendapat penilaian baik," kata Rifai dalam keterangan pers, Kamis (8/12/2016).

Jusuf Kalla mengatakan, pemberian penghargaan diperlukan untuk memotivasi lembaga negara dalam memberian pelayanan publik yang cepat dan baik kepada masyarakat.

"Kalau bisa semua pelayanan lebih cepat lebih baik," ujarnya.

Penghargaan untuk Kabupaten Aceh Tengah diterima oleh Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Subhandhy.

Penghargaan itu sedianya akan diterima langsung oleh Pelaksana Tugas Bupati Aceh Tengah Alhudri. Namun, Kepala Dinas Sosial Aceh tersebut harus segera kembali ke Aceh untuk melakukan koordinasi penanganan musibah gempa bumi di Kabupaten Pidie Jaya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com