JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Jawa Barat menahan Martin alias Marteen Zeegeer akibat tulisan yang diunggah di akun Facebook miliknya. Martin ditangkap pada Rabu (7/12/2016) sekitar pukul 12.00 WIB dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Kombes Pol Rikwanto mengatakan Martin menyebarkan kata-kata yang dapat menimbulkan kebencian atau permusuhan.
"Yang bersangkutan ditangkap karena menyebarkan kebencian dengan unsur SARA (suku, agama, ras, dan antar golongan)," kata Rikwanto melalui pesan singkat, Kamis (8/12/2016).
Rikwanto menyebutkan, penyidik telah memiliki bukti berupa cetak akun Facebook Martin dan foto-foto yang menimbulkan kebencian.
Rikwanto menyebutkan, penyidik akan berkoordinasi dengan para ahli seperti ahli bahasa, ahli pidana, akademisi, Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia dan Dewan Gereja.
Selain itu, penyidik juga berkoordinasi dengan Facebook Indonesia, Kementrian Komunikasi dan Informatika, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.