Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terima Suap, Dua Mantan Hakim Tipikor Divonis 7 Tahun Penjara

Kompas.com - 08/12/2016, 20:40 WIB
Firmansyah

Penulis

BENGKULU, KOMPAS.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara kepada Toton dan Janner Purba, mantan hakim Tipikor yang tertangkap tangan KPK menerima suap dari terdakwa yang mereka adili.

Ketua Majelis Hakim Bambang Pramudianto memutuskan bahwa keduanya telah terbukti bersalah dalam perkara suap.

"Mengadili dan menetapkan terdakwa Janner Purba dan Toton terbukti melakukan tindak pidana suap, menghukum penjara 7 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsidair 5 bulan kurungan penjara," kata Bambang, Kamis (8/12/2016).

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) penjara 10 tahun. Atas putusan tersebut, Janner mengaku pasrah dan pikir-pikir terlebih dahulu apakah menerima atau mengajukan upaya banding.

"Itu putusan hakim, keadilan ada di tangan mereka, saya pikir-pikir dahulu terhadap putusan itu," ungkap Janner.

Baca juga: Dua Mantan Hakim Tipikor Penerima Suap Dituntut 10 Tahun Penjara

Sementara itu, dua terdakwa penyuap hakim Tipikor, yakni mantan Direktur RSUD M Yunus, Edi Santoni dan Mantan Kabag Keuangan RSUD, Syafri Safii divonis 4 tahun 6 bulan penjara.

Sedangkan Badaruddin Amsori Bachsin sebagai panitera pengganti juga dijatuhi vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsidair 4 bulan kurungan oleh Hakim Ketua Bambang Pramudianto.

Dua hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Bengkulu, Janner Purba dan Toton, ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (24/5/2016) lalu.

Penangkapan kedua penegak hukum itu dilakukan pada Senin (23/5/2016) saat Janner menerima uang dari mantan kepala Bagian Keuangan Rumah Sakit Muhammad Yunus, Syafri Syafii sebesar Rp 150 juta. Penyerahan dilakukan di jalan di sekitar PN Kepahiang.

Baca juga: Janner Purba, Hakim yang Ditangkap KPK Dikenal Ramah dan Santun

Janner dicokok KPK saat menerima uang tersebut dari para penyuap. Dari pengembangan KPK diketahui tindak pidana suap melibatkan hakim Tipikor lainnya, yakni Toton, dan seorang panitera pengganti, Amsori Bachsin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com