Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Gelapkan Uang Perusahaan Rp 112 Juta, Sony Dilaporkan ke Polisi

Kompas.com - 08/12/2016, 20:11 WIB
Rahmat Rahman Patty

Penulis

AMBON, KOMPAS.com - Absolam Imasuly alias Sony, karyawan perusahan swasta, diadukan ke polisi karena diduga telah menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 112.326.899.

Sony dilaporkan ke polisi, Kamis (8/12/2016), oleh General Manager (GM) UD Kim-Kim, Diana Yauri Porsche (37), setelah Diana mengetahui ada keganjalan pada data keuangan perusahan.

Paur Subbag Humas Polres Pulau Ambon, Iptu Nicolas Frederik Anakoota, menerangkan bahwa di perusahan itu, Sony bertugas sebagai juru tagih perusahan. Biasanya, dia menagih utang dari sejumlah toko yang mengambil atau memesan barang dagangan dari perusahan tempatnya bekerja tersebut.

“Namun, saat melakukan penagihan, Sony tidak menyetor uang tagihan tersebut tapi dipakai untuk kepentingan pribadi,”terangnya kepada wartawan, Kamis (8/12/2016).

Menurut dia, perbuatan Sony terbongkar setelah Diana yang merasa curiga mengcek data keuangan perusahan dan mendatangi para pelanggan perusahan untuk menanyakan pembayaran barang.

”Para pelanggan mengaku kalau mereka telah membayar kepada Sony," katanya.

Mendengar penjelasan dari sejumlah pelanggan perushan tersebut, Diana lalu memanggil Sony dan meminta penjelasannya. Namun saat ditanya, Sony mengelak semua tuduhan itu, karenaya Diana langsung menempuh jalur hukum.

"Kasusnya akan segera ditindak lanjut, nanti besok Sony akan kita panggil untuk dimintai keterangannya,” ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com