Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pejabat Kecamatan Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Sampang

Kompas.com - 07/12/2016, 17:03 WIB
Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur menetapkan seorang tersangka dalam kasus pemotongan dana desa di Kabupaten Sampang, Jawa Timur.

Tersangka berinisial KH menjabat Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang.

KH diringkus dalam operasi tangkap tangan oleh Satgas Saber Pungli Polda Jatim, pekan lalu. Saat ini, ada enam orang lain yang berstatus saksi dan dikenai wajib lapor.

"Mungkin masih bisa bertambah tersangkanya, tapi saat ini masih dikembangkan," kata Kabid Humas Polda Jatim Komisaris Besar Frans Barung Mangera, Rabu (7/12/2016).

Menurut Frans, KH berperan sebagai operator tunggal dalam pemotongan alokasi dana desa dan dana desa di 18 desa se-Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang.

"Sampai dilakukan OTT, masih 10 desa yang sudah dipotong dananya," ujar Frans.

Pemotongan dilakukan di sejumlah termin pencairan pada tahun ini. Untuk Desa Rabasan, Kramat, Nyeloh, Pajeruan, BTP Barat, dan Daleman, pemotongan dana dilakukan saat termin ketiga.

Adapun pemotongan di termin kedua dilakukan untuk Desa Kedungdung, Moktesareh, BTP Timur, dan Palenggiyan.

Dari tersangka KH, polisi mengamankan uang tunai lebih dari Rp 424 juta, dua unit telepon seluler, dan sebuah mobil.

Adapun dari enam saksi, polisi menyita uang lebih dari Rp 1,5 miliar.

Ketujuh orang termasuk KH ditangkap tangan oleh polisi pada Senin (5/12/2016) di pelataran Bank Jatim Cabang Sampang sekitar pukul 15.00 WIB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com