Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Nabire Larang Wings Air Terbang, Polisi Akan Minta Klarifikasi

Kompas.com - 07/12/2016, 11:34 WIB
Fabio Maria Lopes Costa

Penulis

JAYAPURA, KOMPAS.com - Pihak kepolisian akan meminta klarifikasi dari Bupati Nabire Isaias Douw yang mengeluarkan surat larangan bagi Maskapai Wings Air untuk beroperasi di Nabire.

Isaias mengeluarkan surat larangan operasi Maskapai Wings Air dengan nomor 553 ini pada tanggal 6 Desember 2016. Alasan pelarangan dari Isaias karena merasa tak puas dengan pelayanan maskapai tersebut.

Isi surat itu adalah larangan bagi Wings Air untuk tak beroperasi terhitung sejak tanggal 10 Desember hingga waktu yang tak ditentukan.

Kapolres Nabire AKBP Semmy Rony TH Abaa ketika dihubungi dari Jayapura pada Rabu (7/12/2016) mengakui, baru menerima informasi dari petugas di lapangan pada Selasa malam.

"Saya akan menemui beliau untuk menanyakan alasan di balik pelarangan Wings Air beroperasi di Nabire. Saya akan mengupayakan adanya mediasi antara kedua pihak," kata Semmy.

Sementara itu Kadis Perhubungan Provinsi Papua, Djuli Mambaya, mengatakan, seorang kepala daerah di provinsi yang mendapat kebijakan otonomi khusus seperti Papua bisa melarang maskapai penerbangan beroperasi jika merugikan masyarakat. Misalnya pilot yang menggunakan narkoba atau tingginya harga tiket.

Akan tetapi, lanjutnya, kepala daerah tak boleh mengeluarkan larangan operasi bagi maskapai demi kepentingan pribadi.

"Saya akan mengirim tim ke sana untuk bertemu dengan bupati. Kami akan berupaya agar masalah pelarangan ini segera terselesaikan karena masyarakat di Nabire sangat membutuhkan transportasi udara," tutur Djuli. 

Baca: Bupati Nabire Larang Wings Air Beroperasi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com