Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cirebon Jadi Tempat Investasi Ilegal, Warga Rugi hingga Lebih dari Rp 1 Triliun

Kompas.com - 06/12/2016, 15:49 WIB

CIREBON, KOMPAS — Di tengah perkembangan Kota Cirebon sebagai pusat pertumbuhan ekonomi di Jawa Barat bagian timur, investasi ilegal malah marak di daerah itu dan sekitarnya. Investasi ilegal diperkirakan merugikan masyarakat hingga lebih dari Rp 1 triliun.

Berdasarkan catatan Satgas Waspada Investasi, aktivitas PT Cakrabuana Sukses Indonesia (CSI) dan United Nations Swissindo World Trust International Orbit (UN Swissindo), yang berkantor di Cirebon, ilegal. Keduanya tak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"PT CSI, misalnya, telah menghimpun dana masyarakat tanpa mendapatkan penjaminan dari lembaga keuangan mana pun," ujar Kepala OJK Cirebon Muhammad Lutfi, Senin (5/12) di Cirebon. Turut hadir Kepala Polres Cirebon Kota Ajun Komisaris Besar Indra Jafar.

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tengah menyelidiki kasus PT CSI yang telah berekspansi ke Indramayu, Majalengka, dan Kuningan. Diduga, PT CSI menghimpun dana masyarakat tanpa izin sesuai keten- tuan Pasal 59 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. "Dua petinggi PT CSI sudah ditahan Bareskrim dan rekeningnya diblokir," kata Lutfi.

Menurut dia, PT CSI menjalankan aktivitasnya melalui Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) BMT Madani Nusantara serta KSPPS BMT Sejahtera Mandiri, yang seharusnya sesuai prinsip koperasi, bukan perbankan.

Investasi ilegal itu, kata Lutfi, bisa merugikan masyarakat yang telah berinvestasi lebih dari Rp 1 triliun. Jumlah nasabah PT CSI diperkirakan 7.000 orang dengan jumlah investasi per orang setidaknya Rp 50 juta. "Karena tidak ada lembaga penjamin, nasabah CSI harus meminta pertanggungjawaban kepada perusahaan," ujarnya.

MUI Kabupaten Cirebon telah mengeluarkan fatwa haram terkait KSPPS BMT CSI Madani karena menyinyalir ada riba.

Kapolres Indra Jafar mengatakan, polisi siap menindaklanjuti laporan masyarakat investasi hal itu. Namun, hingga Senin siang, belum ada yang melapor.

Direktur Humas PT CSI Yugo Dadang menegaskan, aktivitas menghimpun dana oleh dua koperasi CSI tidak ilegal karena telah terdaftar dan menjalankan peraturan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah. "Sampai saat ini, tak ada anggota kami yang dirugikan," ujarnya.

Sementara itu, UN Swissindo menawarkan pelunasan kredit dengan cara menerbitkan dokumen surat jaminan atau pembebasan utang yang mengatasnamakan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) atau surat berharga lain.

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Cirebon M Abdul Majid mengatakan, sejak beberapa bulan lalu terus mengedukasi masyarakat. SBI tidak tertera dalam kertas, dan untuk memilikinya harus lewat proses lelang. (IKI)

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 6 Desember 2016, di halaman 15 dengan judul "Cirebon Tempat Investasi Ilegal".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com