Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tuntut Izin Pabrik Semen Dicabut, 300 Warga Rembang Jalan Kaki Sejauh 150 Km

Kompas.com - 05/12/2016, 14:10 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com – Sekitar 300 warga dari Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, kembali melakukan aksi menolak kehadiran pabrik Semen Indonesia di wilayah Kecamatan Gunem, Rembang. Mereka berjalan kaki sejauh 150 kilometer dari Rembang ke Semarang.

Koordinator Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) Joko Prianto mengatakan, aksi jalan kaki dimulai dari tenda perjuangan yang berada di sekitar pembangunan pabrik semen. Aksi dimulai dari tenda pada pada hari Senin (5/12/2016) dan akan berakhir di Kota Semarang pada Jumat (9/12/2016).

“Sekarang sudah jalan sampai kota, di kediaman Gus Mus,” kata Joko Pri ketika dikonfirmasi dari Kota Semarang, siang ini.

Aksi tersebut, kata Jokopri, dilakukan untuk mendorong agar Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mencabut izin lingkungan yang diterbitkan pada 2012 lalu. Aksi juga dilatarbelakangi atas putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung terkait izin lingkungan untuk pabrik semen PT Semen Indonesia di Rembang setebal 161 halaman.

"Pak Gubernur sering bicara untuk taat hukum. Masyarakat sudah mengikuti, kami harap gubernur menepati janjinya apa yang telah disampaikan," kata dia yang juga salah satu penggugat dalam perkara ini.

Ada dua petikan yang diperintahkan dalam putusan itu, yaitu membatalkan izin lingkungan, serta mengabulkan penggugat untuk seluruhnya. Penggugat yakin jika seluruh izin yang terkait dengan pembatalan izin pabrik semen juga otomatis batal.

“Tuntutan kami mendesak agar gubernur mencabut izin lingkungan dan menghentikan proses pembangunan pabrik semen di Rembang,” kata dia.

Kasus pendirian pabrik semen sendiri telah berjalan di jalur hukum sejak 2014 lalu. Kala itu, pengadilan tingkat pertama menganggap putusan kadaluarsa karena telah melebihi 90 hari waktu mengajukan keberatan, sedangkan dalam banding, putusan hukum juga ditolak.

Gubernur Jawa Tengah masuk sebagai tergugat I, sementara tergugat II adalah PT Semen Indonesia (SI) Persero Tbk di Rembang. Sementara pihak penggugat diwakili Joko Prihanto, beserta Wahana lingkungan hidup Indonesia.

MA telah melansir putusan kasus ini pada 5 Oktober lalu. Putusan dibacakan majelis hakim PK dipimpin oleh Yorsan, Sudaryono dan Irfan Fachruddin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com