Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Korupsi Proyek "Water Sport", Kejati Tahan Kadis Pariwisata Sultra

Kompas.com - 28/11/2016, 21:12 WIB
Kiki Andi Pati

Penulis

KENDARI, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), menahan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sultra, Zainal Koedoes karena diduga terlibat dalam kasus korupsi pembangunan proyek Water Sport Kendari tahun 2015.

Kadis pariwisata Sultra langsung digiring ke rumah tahanan (Rutan) Kendari dengan menumpang mobil Innova DT 1377. Sebelum ditahan, Zainal diperiksa penyidik Kejati Sultra sebagai tersangka selama hampir delapan jam dengan 43 pertanyaan.

"Karena faktor obyektif dan subyektif jadi penyidik memandang perlu dilakukan penahanan selama 20 hari sejak hari ini. Sebelumnya, tersangka dicek kesehatannya dulu dan dokter menyatakan sehat akhirnya ditahan," ujar Humas Kejati Sultra, Janes Mamangkey, Senin (28/11/2016).

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sultra telah menahan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dinas Pariwisata Sultra Aswad Laembo. Dalam kasus ini, ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, satu di antaranya adalah kontraktor proyek Water Sport.

Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui kerugian negara yang dilakukan ketiga tersangka dalam pembangunan pekerjan water sport mencapai Rp 300 juta lebih dari Rp 3,3 miliar anggaran proyek yang bersumber dari APBN.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra Sugeng Djoko Susilo, menyampaikan bahwa tiga tersangka dianggap paling bertanggung jawab dalam pelaksaan pembangunan proyek tersebut. Karena ada beberapa item pekerjaan yang tidak terlaksana sementara anggarannya telah dicairkan.

“Modusnya pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasinya serta ada pekerjaan yang seharusnya tidak ada, tetapi diadakan hanya untuk mencairkan anggaran. Bahkan pencairan biaya perawatan yang tidak sesuai dengan model pekerjaan,” kata Sugeng.

Selain itu, proses pencairannya pun seharusnya belum terbayarkan tetapi telah dibayarkan dan tidak sesuai dengan ketentuan.

“15 saksi telah kita periksa dan berdasarkan hasil ekspose gelar perkara, kami menetapkan tiga orang tersangka yang ikut terlibat dan paling bertanggung jawab dalam kasus dugaan korupsi pembangunan water sport ini,” katanya.

Sugeng menambahkan, atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Undang Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com