Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Selidiki Kasus Penjualan 2,5 Ton Pupuk Bersubsidi di Aceh Timur

Kompas.com - 28/11/2016, 15:41 WIB
Masriadi

Penulis

ACEH TIMUR, KOMPAS.com – Unit Tindak Pidana Korupsi Polres Aceh Timur mulai melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan penjualan 2 ton pupuk bersubsidi di kabupaten itu.

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Ajun Komisaris Polisi Parmohonan Harapan mengatakan, polisi menemukan 34 sak pupuk bersubsidi di sebuah gudang di Desa Titi Baroeh, Kecamatan Simpang Ulim, Aceh Timur, empat hari lalu.

Temuan itu berawal dari laporan masyarakat tentang penjualan pupuk jenis urea yang bertuliskan "Tidak untuk Diperjualbelikan".

"Masing-masing kantung pupuk beratnya 50 kilogram. Pada kantung tertulis jelas 'Pupuk Bantuan Pemerintah 2016, Tidak untuk Diperjualbelikan'," kata Parmohonan.

Polisi memeriksa MHF selaku pemilik gudang penyimpanan pupuk bersubsidi itu. MHF mengaku membeli pupuk itu dari pria IMR, oknum pegawai di Unit Pelaksana Teknis Dinas Pertanian Kecamatan Simpang Ulim seharga Rp 110.000 per sak.

"Dia beli 50 sak atau 2,5 ton. Namun, yang telah terjual baru 16 sak," kata Parmohonan.

Sisa pupuk tersebut sebanyak 34 sak kini dibawa ke Mapolres Aceh Timur untuk barang bukti.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com