SLEMAN, KOMPAS.com - Polda DIY mengamankan satu buah tang dari rumah tersangka AC di Jalan Parangtritis, Bantul. Tang ini digunakan oleh AC untuk menyiksa JM, bocah berusia 1 tahun 5 bulan.
"Tang ini digunakan AC untuk melakukan tindak kekerasan terhadap JM. Hingga ada dua gigi bagian depan yang patah," jelas Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polda DIY, Kompol Retnowati, Senin (28/11/2016).
Baca juga: Begini Cara Anak Sartini Disiksa Sadis oleh Majikan di DIY
Menurut Retnowati, masih ada satu lagi barang bukti yang digunakan AC untuk menganiaya JM, yakni rak besi. Hanya saja, saat ini belum dibawa karena berukuran besar.
"Ada rak besi, tapi belum kita bawa. Ukurannya besar," tegasnya.
Dijelaskan, alat bukti tersebut diamankan berdasarkan keterangan saksi yang melihat tersangka AC menganiaya JM.
Baik keterangan dari ibu JM, Sartini, maupun anak pertamanya, ML (12).
Seperti di beritakan sebelumnya, Sartini (36), warga Pucungsari, Jebres, Surakarta, Jawa Tengah, berhasil melarikan diri dari rumah majikannya di Jalan Parangtritis, Jetis, Bantul, setelah disekap oleh majikanya, AC pada Februari 2016 sampai September 2016.
Baca juga: Anak Balitanya Jadi Korban Kekerasan Majikan, Sartini Lapor ke Polisi
Selama dalam penyekapan itu, Sartini dan putranya yang masih berusia 1,5 tahun, JM, menjadi korban tindak kekerasan dari sang majikan.