Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

23 Tahun Tunggak Dana Pensiun, PDAM Ungaran Terlilit Utang Rp 1,3 Miliar

Kompas.com - 26/11/2016, 08:25 WIB
Kontributor Ungaran, Syahrul Munir

Penulis

UNGARAN, KOMPAS.Com - PDAM Ungaran, Kabupaten Semarang menunggak pembayaran dana pensiun delapan karyawannya sejak 1993. Total dana pensiun yang tertunggak selama 23 tahun tersebut mencapai Rp 1,3 miliar.

Waki Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Semarang Said Riswanto mengatakan, pihaknya terkejut mengetahui kondisi tersebut.

Sebab sepengetahuan Said, PDAM Ungaran sudah terbebas dari utang setelah terbitnya Perda Penghapusan utang PDAM Rp 39 miliar baru-baru ini.

"Ternyata ini muncul utang lagi, PDAM terjerat utang nilainya mencapai Rp 1 miliar lebih," kata Said, Jumat (25/11/2016).

Said mengungkapkan di PDAM terdapat Dana Pensiun Bersama Perusahaan Daerah Air Minum Seluruh Indonesia (Dapenma Pamsi).

PDAM seluruh Indonesia mengikutkan karyawanya dalam program ini, termasuk PDAM Ungaran. Tercatat PDAM Ungaran mengikuti program ini sejak tahun 1993.

Setiap karyawan yang pensiun akan mendapatkan dana pensiun yang berasal dari iuran Dapenma Pamsi ini.

"Tapi ternyata untuk delapan karyawan belum dibayarkan ke Dipenma Pamsi, totalnya Rp 1,3 miliar termasuk denda," jelasnya.

Belajar dari kasus ini, kata Said, PDAM harus menghitung uang yang dibutuhkan untuk membayar dana pensiun seluruh karyawan dari sekarang.

Untuk itu, PDAM juga harus bisa mandiri tanpa mengandalkan bantuan pemerintah daerah.

"Padahal jumlah karyawan PDAM ada 100 orang lebih. Kalau delapan orang saja butuh dana Rp 1,2 miliar, nanti kalau yang pensiun sampai 15 orang atau 30 orang tentu PDAM butuh dana cukup besar untuk bayar dana pensiun," jelasnya.

Said khawatir jika permasalahan ini tak segera diselesaikan, akan berpengaruh terhadap kinerja keuangan PDAM.

"Kita minta bupati dan Dirut PDAM memikirkan hal itu," ujarnya.

Terpisah, Dirut PDAM Moch Agung Subagyo mengatakan, selama ini setiap bulan PDAM tetap membayar dana pensiun karyawan. Utang pembayaran dana pensiun terjadi akibat adanya keterlambatan penyesuaian. 

"Memang ada kekurangan pembayaran dana pensiun totalnya Rp 1,3 miliar. Kalau dana pensiun karyawan dibayar terus setiap bulan," kata Agung.

Menurut Agung, pembayaran iuran dana pensiun tersebut saat itu berdasarkan besaran gaji karyawan. Padahal saat itu masih rendah.

Sedangkan kenaikan gaji dan gaji berkala karyawan jalan terus, tetapi belum disesuaikan karena kemampuann keuangan perusahaan.

"Kita akan sesuaikan pada usia 50 tahun atau 52 tahun bila keuangan perusahaan mampu, itu pun masih kurang," ujarnya.

Agung menambahkan, untuk penghitungan dan penyesuaian seluruh karyawan akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan keuangan PDAM.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com