Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Geledah KPK, Seluruh Kepala Dinas Kota Madiun Dilarang Tinggalkan Kantor

Kompas.com - 25/11/2016, 12:43 WIB
Muhlis Al Alawi

Penulis

MADIUN, KOMPAS.com - Sekretaris Daerah Kota Madiun Maidi memerintahkan kepada seluruh kepala dinas untuk tidak meninggalkan kantor.

Ini dilakukan terkait rencana Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah seluruh kantor lingkup pemerintah dalam kasus gratifikasi Wali Kota Madiun Bambang Irianto.

"Hari ini semua kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) tidak boleh meninggalkan kantor. SKPD jangan mempersulit dan menyulitkan diri. Bila KPK ke kantor, semua SKPD harus melayani baik, yang diinginkan apa harus dilayani baik dan memberikan apa yang diminta KPK," ujar Maidi kepada Kompas.com, Jumat (25/11/2016).

Tak hanya kepala dinas, seluruh camat dan lurah juga harus berada di kantor bila sewaktu-waktu KPK membutuhkan dokumen.

Kehadiran pimpinan SKPD, camat, dan lurah juga diperlukan agar pelayanan publik tetap lancar.

Menurut Maidi, Wakil Wali Kota Madiun Sugeng Rusmiyanto sudah mengumpulkan seluruh pimpinan SKPD kemarin. Saat itu, seluruh kepala SKPD diharuskan segera menyelesaikan berbagai pekerjaan proyek sebelum tutup tahun.

Mengenai pengganti Wali Kota, Maidi mengatakan bahwa Pemkot Madiun akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk menunjuk Pelaksana Tugas Wali Kota Madiun, termasuk wewenangnya.

Maidi mengatakan bahwa Pemkot Madiun terbuka kepada penyidik KPK untuk meminta dokumen yang diperlukan, termasuk proyek lain di luar Pasar Besar Madiun (PBM).

"Kalau mau ditanya seluruh proyek tidak masalah. Seluruh SKPD akan melayani dengan baik," kata Maidi.

Hari ini penyidik KPK menggeledah beberapa ruang di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Madiun di Jalan Semangka No 2, Kejuron, Kecamatan Taman, Kota Madiun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com